
Rejang Lebong, MP-POLRI – Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap Andri Subrata alias AS (28), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan Polsek Sindang Kelingi dalam operasi gabungan di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Kanit Reskrim Polsek PUT, Ipda Suweri Irwansyah, S.I.Kom., bersama Kanit Reskrim Polsek Sindang Kelingi, Ipda Reza Marziansyah, S.H., memimpin langsung proses penangkapan setelah menerima informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka.
AS diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang guru asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Romiyana (56), pada Jumat (01/05/2026) di kawasan Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi.
Peristiwa bermula saat mobil korban mengalami mogok akibat overheat di depan Pertashop setempat. Ketika situasi lengah, pelaku bersama rekannya berinisial DM yang masih buron, mendekati korban menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
Pelaku berpura-pura menanyakan alamat sebelum akhirnya mengambil tas milik korban dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp93,3 juta, terdiri dari perhiasan emas, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting.
Selain kasus penjambretan, AS juga diduga terlibat dalam kasus perampasan mobil Gran Max bermuatan pupuk NPK pada Oktober 2025. Dalam kejadian itu, korban disebut mengalami penganiayaan sebelum kendaraan dan muatannya dibawa kabur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil penjualan emas, satu unit ponsel, kendaraan roda dua yang digunakan saat beraksi, serta mobil Gran Max dan puluhan karung pupuk NPK.
Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AS dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di lokasi sepi atau mengalami kendala di perjalanan. Warga diminta segera menghubungi layanan darurat Polri 110 apabila menemukan situasi mencurigakan.
(Fds)



