
SUMATERA UTARA, MP-POLRI – Menyusul terungkapnya dugaan praktik kotor dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat dan kalangan pengamat menuntut Kapolda Sumatera Utara segera melakukan evaluasi mendalam terhadap jabatan Kasatlantas Polres Tapanuli Selatan IPTU James Sihombing, S.H., M.H.
Praktik melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh oknum petugas berinisial N dan RH ini bukanlah peristiwa baru. Kabarnya, kedua oknum ini telah bertahun-tahun menjadikan proses penerbitan SIM sebagai lahan basah untuk mengeruk keuntungan pribadi. Yang lebih memprihatinkan, meski kasus ini sudah menjadi sorotan, mereka justru masih diberdayakan dan bertugas seperti biasa seolah tidak ada kesalahan sedikit pun — pertanda jelas adanya perlindungan dari atasannya.
Penerbitan SIM di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dipertegas dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 jo Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap pemohon wajib lulus ujian teori dan ujian praktik sebagai syarat mutlak.
Namun di tangan oknum ini, aturan tinggal menjadi pajangan semata. Kesulitan pemohon dalam ujian justru dijadikan senjata dan kesempatan untuk memeras. Polanya sangat rapi dan terstruktur, siapa yang bersedia membayar sejumlah uang, dijamin langsung lulus tanpa hambatan. Sebaliknya, siapa yang menolak, dengan mudah dinyatakan gagal. Inilah wajah pelayanan publik yang diperjualbelikan oleh oknum yang tidak punya rasa malu.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/05/2026), Kasatlantas IPTU James Sihombing, S.H., M.H. hanya menjawab singkat: “Silakan datang ke kantor, saya terima dengan tangan terbuka.” Jawaban yang terdengar manis, namun diduga hanyalah kedok belaka untuk menutupi kenyataan pahit. Mengapa tidak ada klarifikasi tegas? Mengapa tidak ada tindakan nyata memproses anggotanya? Jawaban itu justru menjadi bukti bisu bahwa pimpinan justru ikut menikmati atau paling tidak sengaja membiarkan kejahatan berlangsung.
“Kalau bukan karena perlindungan, mana mungkin kejahatan ini bertahan bertahun-tahun?”
Oleh karena itu, Diminta Kapolda Sumatera Utara tidak boleh diam saja. Evaluasi terhadap Kasatlantas menjadi keharusan mutlak. Jika pimpinan sudah tidak mampu mengendalikan bawahannya, apalagi diduga ikut melindungi praktik pencaloan, sudah selayaknya ia diganti. Jika hal ini terus dibiarkan, jangan heran jika nanti pelayanan di Polres Tapanuli Selatan akan semakin bobrok, hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sedangkan oknum nakal bebas berkuasa dan berkuasa merusak nama baik institusi.
Sudah saatnya institusi Kepolisian membersihkan diri dari pimpinan yang buta hati, tuli laporan, dan lebih melindungi kejahatan daripada menegakkan kebenaran.
(SA)



