
Ogan Komering Ulu Selatan, Muara Dua, MP-POLRI – Pasca proyek jembatan Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua gagal atau ambruk sumber dana dari APBD Tahun 2024, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang OKU Selatan (PUPR) jelas dalam aturan, PUPR OKU Selatan diharuskan memiliki Berita Acara Penetapan Kegagalan Bangunan dari Penilai Ahli, Laporan Hasil Audit Investigasi kerugian negara, serta Dokumen Pemutusan Kontrak dengan penyedia jasa sebelumnya untuk dapat melakukan pembongkaran dan pembangunan ulang.
Proyek gagal atau ambruknya jembatan yang terjadi pertengahan tahun 2025 dipastikan pihak pelaksana telah melakukan PHO pertama dan diduga juga telah melakukan FHO dari pemborong ke Pemerintah setempat.
Pantauan Tim MPP, saat ini telah dilakukan lagi aktifitas pengerjaan jembatan kelurahan Batubelang yang di ketahui sebelumnya telah mengalami proyek gagal atau ambruknya jembatan tersebut. PPK sebelumnya yang saat ini menjabat sekretaris dinas PUPR Oku selatan saat di kompirmasi terkait adanya kegiatan pengerjaan jembatan saat di kompirmasi untuk dimintai keterangan sumber dana pembangunan kembali,hanya diam tidak ada jawaban.
Ditempat terpisah Novrizal Amd selaku Sekjen LSM Peduli Indonesia saat dijumpai tim mpp angkat bicara “Proses pembangunan kembali jembatan di kelurahan Batu Belang yang bersumber dari APBD pasca kegagalan wajib didasarkan pada landasan hukum utama,berikut ini penjelasan saya ” tegas Novrizal Amd.
1. Penetapan Kegagalan Bangunan dan Konstruksi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur kewajiban penyedia jasa dan pengguna jasa atas keamanan, keselamatan, dan kegagalan suatu bangunan.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021: Menjadi pedoman teknis bahwa suatu bangunan yang gagal konstruksi atau ambruk harus dinilai dan ditetapkan secara resmi oleh tim Penilai Ahli yang ditunjuk oleh Menteri PUPR.
2. Pertanggungjawaban dan Sanksi Hukum
Sebelum proyek dibangun ulang menggunakan uang negara (APBD), proses hukum dan audit harus diselesaikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab:
Sanksi Ganti Rugi: Penyedia jasa (kontraktor dan konsultan perencana/pengawas) wajib bertanggung jawab mengganti biaya kerugian atas ambruknya jembatan tersebut.
Audit Investigasi: Harus ada audit resmi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tidak ada unsur tindak pidana korupsi sebelum dana baru dikucurkan.
3. Pembongkaran (Demolition)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi: Menjadi dasar hukum mengenai tahapan penyelenggaraan pembongkaran yang meliputi perencanaan, penetapan, hingga pelaksanaan pembongkaran jembatan yang ambruk sebelum dibangun baru.
4. Pengadaan Pembangunan Ulang
Setelah aspek hukum dan administrasi dengan kontraktor lama diselesaikan, pelaksanaan pembangunan ulang jembatan harus mematuhi aturan pengadaan barang/jasa Pemerintah:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah): Mengatur mekanisme tender/seleksi ulang untuk memilih penyedia jasa konstruksi baru.
Peraturan LKPP yang berlaku: Menjadi pedoman standar dokumen pemilihan dan kontrak konstruksi untuk menjamin transparansi penggunaan anggaran APBD pada proyek infrastruktur publik”. “inilah proses tahapan yang harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang ada, dan jika rekan-rekan dari lembaga dan media menemukan bukti atau dokumentasi yang mendukung tentang gagalnya atau ambruknya jembatan tersebut yang diduga akibat Dugaan tidak memakai cerucuk pada pondasi abudment serta kedalaman pondasi wing wall diduga tidak yang semestinya. Saya berharap agar rekan-rekan melaporkan kepada instansi dan institusi terkait adanya dugaan perbuatan melawan ” tegas Novrizal Amd.
Pasca Proyek Gagal Jembatan Batubelang,,DUGAAN Bukti Bodohnya Oknum Kepala Dinas dan PPK PUPR OKU Selatan. Seakan Hukum Mereka Bisa Atur.
Tim MPP Menghubungi Unit Tipikor Polres OKU Selatan terkait laporan yang disampaikan kepada Polres OKU Selatan akibat proyek gagal atau ambruknya Jembatan di kelurahan Batu Belang yang diduga akibat lalainya PPK pada proyek tersebut.
“Assalamu’alaikum..Izin ndan, maaf sebelumnya, mohon info perkembangan atas laporan yang kita sampaikan ” tanya Tim MPP “Waalaikum salam pak, perkembangan atas laporan bapak, kami masih klarifikasi masing-masing pihak baik dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Untuk info lanjut akan segera kami sampaikan 🙏 ” jelas Aipda Prana Yudha Anggota Unit III Sat Reskrim Polres OKU Selatan.
Jawaban Aipda Prana Yudha Anggota Unit III Polres OKU Selatan ada harapan agar proses hukum yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta memperkecil potensi kerugian keuangan negara dan daerah, serta mengharapkan agar melakukan PENEGAKAN HUKUM (Law Enforcement) dengan segera melakukan “tindakan hukum yang tegas & tidak tebang pilih”.
(MPP-Alfajri)



