
Deli Serdang, MP-POLRI – Sebuah keprihatinan mendalam sempat menyelimuti hati masyarakat Kecamatan Pantai Labu. Melalui unggahan yang menyebar luas di media sosial Facebook dan TikTok, seorang ibu guru ngaji yang akrab disapa Ibu HT membagikan fakta yang menggelisahkan: dugaan transaksi jual beli narkoba ternyata kerap terjadi di lingkungan sekitar rumahnya, tak jauh dari lokasi madrasah tempat ia mendidik dan membimbing anak-anak menuntut ilmu agama dan pengetahuan.
Keberadaan peredaran narkoba di dekat tempat tumbuh kembang generasi muda ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat lokasi tersebut adalah tempat suci dan aman bagi anak-anak untuk belajar. Mendengar dan menindaklanjuti aspirasi serta kekhawatiran masyarakat yang tersampaikan melalui laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang, di bawah komando tegas Kompol Fery Kusnadi, S.H., bergerak sigap dan cepat. Tim operasional langsung diterjunkan menuju Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, guna melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan.
Sesampainya di lokasi, ketelitian petugas membuahkan hasil. Mereka segera menemukan dua orang pria yang ciri-cirinya persis sesuai dengan informasi yang diterima, sedang duduk santai di bawah tiang menara pemancar. Tanpa memberi kesempatan bergerak, kedua individu tersebut langsung diamankan. Keduanya berinisial AA dan AS, warga setempat yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat jelas dan meyakinkan, antara lain:
– Satu buah plastik klip transparan kosong bekas pakai
– Satu alat hisap atau yang dikenal sebagai “sekop sabu”, terbuat dari pipet plastik
– Satu buah dompet kecil berwarna biru dan kuning
– Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,40 gram
– Uang tunai sebesar Rp317.000 yang diduga sebagai hasil transaksi jual beli ilegal
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita dibawa ke markas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani serangkaian proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut secara mendalam.
📸 Dokumentasi Resmi: Salah satu tersangka saat proses pendataan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, mengenakan rompi oranye tahanan, berdiri di papan ukur tinggi badan bertuliskan “SAT RES NARKOBA POLRESTA DELI SERDANG”. Di meja depan, terlihat tertata rapi seluruh barang bukti yang disita, lengkap dengan keterangan pasal jeratan hukum: UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini adalah bukti nyata keberhasilan operasi penegakan hukum demi melindungi masyarakat.
Polisi Tegas Halau Hambatan, Berikan Perlindungan Penuh Kepada Pelapor
Dalam proses penindakan ini, pihak kepolisian juga menghadapi tantangan. Sempat muncul sikap sebagian kalangan warga yang kurang mendukung langkah kepolisian, bahkan berusaha menghalangi penegakan hukum demi melindungi pelaku. Namun berkat ketegasan dan kewibawaan tim Satresnarkoba, segala hambatan tersebut berhasil diluruskan dan diredam.
Lebih dari itu, kepolisian juga memberikan perlindungan keamanan yang ketat dan menyeluruh kepada Ibu HT selaku pelapor, agar beliau merasa aman dan terlindungi atas keberaniannya menyuarakan kebenaran demi kepentingan bersama.
Mendapatkan rasa aman dan melihat pelaku sudah berada di tangan hukum, Ibu HT pun tak kuasa menahan rasa syukur dan kelegaan. Beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kecepatan tanggap jajaran Polresta Deli Serdang.
“Saya bersyukur tiada tara, akhirnya mereka yang diduga mengedarkan narkoba berhasil diamankan. Langkah cepat dan responsif dari Satresnarkoba Polresta Deli Serdang ini adalah bukti nyata kepedulian menyelamatkan anak bangsa dari bahaya kehancuran akibat narkoba,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca penuh haru.
Menurut beliau, keberhasilan operasi ini telah mengembalikan ketenangan warga yang selama ini hidup dalam kekhawatiran.
“Tindakan tegas ini telah memulihkan rasa aman kami warga Pantai Labu. Harapan tulus kami, semoga wilayah kami ini senantiasa bersih, suci, dan bebas dari ancaman narkoba. Doa kami selalu menyertai Polresta Deli Serdang, semoga senantiasa sukses, kuat, dan berhasil dalam menjalankan amanah tugas negara dengan semakin baik lagi,” pungkasnya penuh harap.
Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku
Di Indonesia, kejahatan narkoba, khususnya peredaran dan pengedaran, merupakan tindakan yang sangat berat sanksinya. Pelaku terancam hukuman mulai dari penjara bertahun-tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berat ringannya ancaman disesuaikan dengan jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Berikut adalah pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka:
1. Pasal 114 UU Narkotika (Tindak Pidana Pengedaran / Perantara)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika, dipidana dengan:
– Ayat (1): Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
– Ayat (2): Apabila perbuatan tersebut berupa narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram atau bukan tanaman melebihi 5 gram, atau Golongan II melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga.
2. Pasal 112 UU Narkotika (Tindak Pidana Penyimpanan / Penguasaan)
Pelaku juga dijerat pasal ini karena terbukti menguasai atau menyimpan narkotika:
– Ayat (1): Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
– Ayat (2): Jika jumlah atau berat melebihi batas yang ditentukan, ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Patroli Malam Hingga Pagi Wujud Nyata Pelayanan
Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama jajaran Polsek Pantai Labu serta didampingi oleh Pemerintah Desa Dusun II Rantau Panjang, melaksanakan patroli dan pengamanan ketat mulai malam hingga menjelang pagi hari di sekitar kediaman Ibu HT. Langkah ini diambil demi menjamin rasa aman, melindungi warga, serta menegakkan kehadiran negara di tengah masyarakat agar lingkungan tetap damai, aman, dan bersih dari segala bentuk ancaman kejahatan narkoba.
(SA.02)



