
Deli Serdang, MP-POLRI – Di Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang pemasangan tiang jaringan wifi yang diduga milik penyedia layanan ION menuai protes warga. Tim awak media lakukan konfirmasi kepada pekerja dilokasi kerja Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau Sabtu (09/05/2026) mengatakan.
– TERKAIT IZIN diduga tanpa izin lengkap Pekerja mengaku sudah punya izin dari Dinas PUPR, tapi tidak bisa menunjukkan fisik atau dokumen yang ada. Seperti izin lingkungan atau rekomendasi resmi lainnya. Pihak Desa juga mengaku tidak pernah menerima permohonan izin apapun dari pihak penyedia layanan” urainya.
– Diduga ada menggunakan pencatutan nama pejabat ,” Pekerja sebut menggunakan nama pejabat Pemerintah Kecamatan sebagai jaminan agar pemasangan tidak dipersoalkan, padahal prosedur seharusnya memerlukan persetujuan dari RT/ dusun hingga Pemerintah Desa” jelasnya.
– Perangkat desa mengatakan pada awak media bahwa ” Proyek Mengganggu lingkungan : Pemasangan dianggap merusak keindahan lingkungan, menambah kesan tidak tertib, serta dilakukan terburu-buru tanpa sosialisasi ke warga. Bahkan Warga pernah menghentikan pekerjaan, namun pemasangan dilanjutkan lagi setelah mereka (warga) pergi, serta pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) ” ungkap perangkat Desa.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan upaya Pemerintah Daerah yang sedang berupaya menata ruang dan memperketat aturan perizinan. Masyarakat meminta instansi berwenang memeriksa legalitas pemasangan dan menindak dugaan pencatutan nama pejabat. Hingga berita dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak ION maupun instansi terkait.
Diminta kepada aparat penegak hukum Polresta Deli Serdang, Kodim 0204 dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang segera memanggil pengawas, penanggungjawab pekerja dan menghentikan pekerjaan serta memproses secara hukum dan undang-undang bila terdapat pelanggaran hukum segera mengambil ketegasan dan tindakan sesuai peraturan yang ada di NKRI.
(Syahrul Anwar)



