
Tapsel Sumut, MP-POLRI – Sebagai warga masyarakat yang baik dalam melakukan aktifitas berkendaraan berlalulintas di jalan umum ataupun jalan raya di haruskan memiliki tanda izin mengemudi (SIM) yang di keluarkan oleh polres di semua wilayah hukum Indonesia.
Sebelum memperoleh SIM warga masyarakat yang telah mendaftar harus mengikuti test teori dan praktek setelah dinyatakan lolos maka warga tersebut memperoleh SIM sesuai yang di inginkan. Biaya pengurusan SIM di Tahun 2026 bervariasi tergantung jenis kendaraan dan status pengajuan (baru atau perpanjang). Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berkisar Rp 50.000 hingga Rp 250.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi. SIM C dan D umumnya lebih murah dibandingkan SIM A atau B.
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru (PNBP)
SIM A/BI/BII: Rp120.000 per penerbitan
SIM C/CI/CII: Rp.100.000 per penerbitan
SIM D/DI (Difabel): Rp.50.000 per penerbitan
SIM Internasional: Rp.250.000 per penerbitan
Rincian Biaya Perpanjangan SIM (PNBP)
SIM A/A Umum/B/B Umum: Rp.80.000
SIM C/CI/CII: Rp.75.000
SIM D/DI: Rp.30.000
Biaya Tambahan (Estimasi)
Tes Kesehatan:
Rp.25.000 – Rp.35.000
Tes Psikologi:
Rp.37.500 – Rp.77.500
Asuransi:
Rp.30.000
Jika masa berlaku SIM habis, wajib membuat baru (tidak bisa perpanjang) dan tarifnya mengikuti biaya pembuatan baru.
Tarif Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM A dan C April 2026
13 Apr 2026 — Biaya perpanjangan SIM A: Tarif PNBP murni sebesar Rp.80.000. Biaya perpanjangan SIM C: Tarif PNBP murni sebesar Rp.75.000.
Diduga adanya aturan tersebut merupakan peluang ataupun kesempatan bagi oknum nakal untuk melakukan bisnis ilegal dalam proses untuk mendapatkan SIM bagi warga masyarakat yang menginginkan memiliki SIM.
Seperti yang dialami SS (bukan nama asli) kepada tim awak media mengatakan Rabu (06/05/2026) ” Sekitar 2 Minggu yang lalu saya ke polres Tapanuli Selatan bagian SIM untuk mengurus pembuatan SIM C , saya mengikuti aturan yang berlaku persyaratan sudah di lengkapi, test teori dan praktek juga dilakukan yang pada akhirnya saya dinyatakan tidak lolos dikarenakan adanya kesalahan dalam test tersebut.” terangnya.
Lanjutnya ” Namun di hati saya terdapat ganjalan dan berkata dalam hati ini ,tidak sengaja saat bersamaan dengan warga lainnya saat bersama inisial N mereka ada menyelipkan sebuah amplop yang diletakkan di dalam map tersebut yang diduga berupa berisikan uang. Ternyata proses pembuatan SIM di polres Tapanuli Selatan seperti ini. Diduga untuk yang ikuti sesuai aturan yang sebenarnya kebanyakan tidak lolos tetapi ada istilah jalan tol di jamin lolos melalui oknum ASN Sipil inisial Nora dan Riswan. Melalui komunikasi pada oknum tersebut dapat memiliki SIM sesuai kesepakatan.
Saat Nora di hubungi via telepon nomor +62 821-6595-7*** mengatakan ” Ya datang saja kemari nanti kita ikuti test terlebih dahulu (diduga pormalitas.red)” jawabnya.
James Sihombing Kasatlantas Tapanuli Selatan saat di konfirmasi nomor 0813-9900-0*** terkait Nora dan Riswan Rabu ( 06-05-2026) membenarkan bahwa kedua oknum tersebut memang anggotanya.
” Apakah inisial Nora dan Riswan sebagai anggota bapak dibagian pembuatan SIM, ya benar mereka Anggota saya ”
Diminta kepada Kapolres Tapanuli Selatan segera melakukan penertiban dalam hal menjalankan dan melayani masyarakat dalam pengurusan dan pembuatan SIM di wilayah hukum polres Tapanuli Selatan, hindari calo atau hilangkan istilah jalan tol agar lolos dan di jamin memiliki SIM sesuai yang di inginkan. Bila terbukti adanya suatu pelanggaran dalam pembuatan SIM tersebut segera lakukan tindakan test sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada.
(Syahrul Anwar)



