Purwakarta MP-POLRI –  Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengonfirmasi bahwa Ketua KMP, ZAENAL ABIDIN, telah menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Purwakarta atas laporan pengaduan dugaan pidana ketenagakerjaan yang sebelumnya disampaikan pada Tanggal 2 Maret 2026,Selasa (5/05/2026).

Undangan tersebut tertuang dalam surat:
No. B.1214/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim

Dengan jadwal klarifikasi: Hari ini Selasa, 05 Mei 2026, Pukul 10.00 WIB.

KMP memandang langkah klarifikasi ini sebagai bagian awal yang penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan praktik pengupahan di bawah UMK yang selama ini dikeluhkan masyarakat pekerja.

Namun demikian, KMP menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan sekadar formalitas klarifikasi. Yang ditunggu rakyat adalah keberanian negara dalam menindak dugaan pidana ketenagakerjaan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

KMP kembali menegaskan:

UPAH DI BAWAH UMK ADALAH DELIK PIDANA UMUM, BUKAN DELIK ADUAN ABSOLUT.

Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan ketidakberanian buruh melapor sebagai alasan penghentian atau pelemahan perkara.

Fakta sosial di lapangan menunjukkan:
buruh berada dalam relasi ketakutan, ketergantungan ekonomi, dan ancaman kehilangan pekerjaan. Dalam kondisi demikian, kehadiran masyarakat sipil untuk melaporkan dugaan tindak pidana justru merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum.

KMP juga menegaskan akan membawa dan membuka: dokumen laporan sejak 2022; bukti dugaan pengupahan di bawah UMK; kronologi pembiaran pengawasan; serta pola dugaan pelanggaran yang berlangsung sistematis.

KMP berharap proses klarifikasi ini tidak berhenti pada administrasi semata, tetapi berkembang menjadi langkah hukum yang nyata dan terukur.

Jangan sampai hukum hanya sibuk meminta klarifikasi kepada pelapor, sementara dugaan kejahatan terhadap buruh terus berjalan tanpa tindakan. Tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Sumber ; KMP ZA
Liputan ;Margono S/Muklis
Editor ; Margono S.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini