Rejang Lebong, MP-POLRI – Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 85 Desa IV Sukumenanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi perhatian publik.

Isu yang mencuat berkaitan dengan dugaan kurangnya transparansi penggunaan dana BOS, termasuk tidak dipasangnya papan informasi anggaran serta indikasi pengelolaan dana yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Pihak yang terlibat antara lain Kepala SDN 85, Yolmi Sastri, S.Pd., wartawan yang melakukan konfirmasi, serta Inspektur Kabupaten Rejang Lebong, Erik.

Informasi ini berkembang dalam beberapa waktu terakhir dan dikonfirmasi kembali pada Senin (04/05/2026).

Peristiwa ini terjadi di SDN 85 Desa IV Sukumenanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.

Sorotan muncul karena adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan transparansi, seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 serta ketentuan keterbukaan informasi publik, yang mewajibkan sekolah menyampaikan penggunaan anggaran secara terbuka.

Kepala sekolah menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan terkait dana BOS kepada wartawan, dengan alasan adanya arahan dari dinas pendidikan. Ia juga menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban (SPJ) telah disusun sesuai ketentuan.

Selain itu, muncul informasi bahwa proses penggunaan dana tidak sepenuhnya melibatkan komite sekolah maupun dewan guru secara menyeluruh.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Senin (04/05/2026), Inspektur Kabupaten Rejang Lebong, Erik, memberikan tanggapan singkat:

“Maaf pak, apa yang perlu ditanggapi dari berita tersebut? Sumber dana BOS adalah APBN, domainnya adalah Itjen Kemendiknas.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini