Lubuk Linggau, MP-POLRI – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Sebiduk Semare kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau sukses menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi lapak transaksi sabu di Kelurahan Margorejo, Kamis (30/04/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni RS (23) dan AH (36). Keduanya merupakan warga Jalan Margorejo, RT 04, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Kronologi Penangkapan: Peran “Kamera” yang Gagal

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Margorejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi segera menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan di Jalan Handayani. Tersangka RS berhasil diamankan di lokasi, disusul dengan penangkapan tersangka AH. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AH memiliki peran khusus sebagai “kamera” atau pemantau situasi di luar lapak untuk mengawasi kedatangan petugas.

Barang Bukti Lengkap: Dari Sabu hingga Timbangan Digital

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas peredaran narkoba, antara lain:
* 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (Bruto 1,21 gram).
* 1 unit timbangan digital.
* 1 kantong plastik berisi tumpukan plastik klip kosong.
* 4 buah alat hisap sabu (bong) dan 5 buah pirex.
* 11 buah korek api dan 5 buah sumbu.
* Uang tunai sebesar Rp 480.000,-.
* Satu lembar kertas berisi catatan transaksi.

Di hadapan petugas, tersangka RS mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Jeratan Hukum Berat

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
* Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayahnya. Keberhasilan pengungkapan ini juga membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

Narkoba adalah musuh bangsa. Mari jaga keluarga kita dari bahaya laten narkotika. Bila melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor:

*Call Center : 110*.

(*/Chandra The).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini