Tangerang,MP-POLRI – Proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Cituis–Sukadiri Ruas Jati–Gintung yang dibiayai APBD 2026 melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang menjadi perhatian sejumlah pihak. Proyek bernilai sekitar Rp 6,4 miliar tersebut tengah menjadi sorotan setelah muncul temuan lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan struktur dasar jalan.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Putra Indah Kredibel itu mencakup pembongkaran beton lama dengan kedalaman yang terpantau sekitar 40–45 sentimeter. Namun, perhatian utama tertuju pada pelaksanaan lapisan pondasi bawah (LPB) yang merupakan elemen penting dalam menopang kekuatan struktur jalan.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh unsur masyarakat bersama sejumlah pihak, material agregat pada lapisan LPB disebut tampak bercampur dengan pasir dan lumpur. Kondisi tersebut dinilai berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk ketentuan daya dukung tanah atau California Bearing Ratio (CBR).

Seorang sumber yang terlibat dalam peninjauan menyebutkan, ketidaksesuaian pada lapisan pondasi bawah dapat berdampak langsung terhadap kinerja serta umur layanan jalan. “Jika tidak sesuai sejak awal, risiko kerusakan dini pada konstruksi jalan akan meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat konstruksi di Kabupaten Tangerang, Muhamad Imadudin, menilai bahwa proyek dengan nilai anggaran cukup besar seharusnya mengedepankan kepatuhan terhadap standar teknis, khususnya pada elemen pondasi. Ia menegaskan bahwa kualitas LPB menjadi faktor penting dalam menentukan ketahanan struktur jalan secara keseluruhan.

Selain aspek teknis, fungsi pengawasan dalam proyek juga menjadi sorotan. Dalam pelaksanaan jasa konstruksi, konsultan pengawas memiliki peran untuk memastikan mutu material, metode pelaksanaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Namun, terdapat dugaan bahwa fungsi pengawasan belum berjalan secara optimal sehingga sejumlah temuan di lapangan belum tertangani secara maksimal.

Secara normatif, konsultan pengawas merupakan representasi teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan pekerjaan berjalan tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu.

Sejumlah pihak mendorong adanya verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis serta uji laboratorium terhadap material yang digunakan, sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan sistem pengawasan di lapangan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut.

(tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini