
Kabupaten Tangerang, MP-POLRI – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dilaporkan kian menjamur dan memicu keresahan warga.
Sejumlah titik seperti Kutabumi, Kali Mati, Wisma, Kutajaya, hingga Gelam Jaya disebut dipenuhi tempat hiburan yang menjual minuman keras (miras), termasuk panti pijat dan BO, yang diduga menjadi kedok praktik prostitusi (20/04/2026).
Warga menilai pertumbuhan THM yang tidak terkendali tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik “upeti” kepada oknum tertentu yang membuat pengawasan menjadi lemah.
“Pertumbuhan hiburan malam ini berbanding lurus dengan meningkatnya keresahan sosial. Kami khawatir ini akan menjadi bom waktu, jika tidak segera ditangani serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain peredaran gudangnya miras ilegal, di Pasar Kemis masyarakat juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan narkoba yang dinilai dapat semakin meluas jika tidak ada penindakan tegas.
Di sisi lain, pesatnya bisnis hiburan malam di kawasan tersebut juga menarik minat pekerja dari luar daerah. Seorang pemandu lagu (LC) mengaku peluang ekonomi di Pasar Kemis lebih besar dibandingkan daerah asalnya.
Warga berharap Pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut sampai berita di tayangkan.
(LS MPP)



