
Rejang lebong, MP-POLRI – Akun media sosial bernama Missinger Dewa Justy dikabarkan akan melaporkan seorang wartawan Pres Polri ke Direktorat Siber Polda Provinsi Bengkulu terkait pemberitaan berjudul “Sempat Dipenjara, Oknum Kades di Selupu Rejang Diduga Kembali Aktif.” Minggu (12/04/2026).
Rencana pelaporan terhadap wartawan atas dugaan pemberitaan yang dianggap merugikan.
Akun Missinger Dewa Justy sebagai pelapor, dan wartawan Pres Polri sebagai pihak yang akan dilaporkan. Pelaporan direncanakan dalam waktu dekat (belum disebutkan tanggal pasti).
Karena pemberitaan tersebut diduga merugikan dan menimbulkan persepsi negatif terkait oknum kepala desa kali padang mc di wilayah Selupu Rejang.
Pelapor akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, khususnya unit siber, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pemberitaan tersebut.
(Fds)



