
REJANG LEBONG, MP-POLRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (investasi ilegal) yang merugikan puluhan warga dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin (06/04/2026), yang dihadiri jajaran pejabat kepolisian setempat.
Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni LN (26) dan DR (30), berhasil diamankan setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun. Keduanya ditangkap pada Senin (30/03/2026) di sebuah rumah persembunyian di wilayah Pringsewu, Lampung.
Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya menjelaskan, saat penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Selama dalam pelarian, mereka diketahui menyamar sebagai petani dan menjalani aktivitas berkebun untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Selama buron, mereka menyamar sebagai petani,” ujar Reno.
Kasus ini bermula sejak Tahun 2022, ketika para tersangka mulai menjalankan praktik investasi ilegal dengan berbagai nama kedok, seperti MCH Invest, MCH Pinjaman, dan Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan media sosial untuk menarik minat korban dengan menampilkan testimoni palsu. Mereka juga menawarkan keuntungan tinggi, mulai dari 20 hingga 50 persen dalam jangka waktu singkat, antara 10 hari hingga tiga bulan.
Namun, dana yang dihimpun tidak diinvestasikan ke sektor riil. Pelaku justru menerapkan skema ponzi, yakni menggunakan dana dari nasabah baru untuk membayar keuntungan nasabah lama.
Kecurigaan korban mulai muncul pada Desember 2023, saat mereka tidak lagi menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Saat didesak, kedua tersangka justru melarikan diri dari kediamannya.
Hingga kini, sebanyak 21 korban telah melapor ke Polisi. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses penyelidikan yang terus berlangsung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran asli dan palsu, buku catatan keuangan, buku arisan, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, serta denda minimal Rp10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar. Warga diminta memastikan legalitas lembaga keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan sebelum menanamkan dana.
Selain itu, masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor diminta segera mendatangi Polres Rejang Lebong guna proses pendataan dan tindak lanjut hukum.
(Red)



