
REJANG LEBONG,MP POLRI – Pengelolaan anggaran operasional sekolah kembali menjadi sorotan. SMP Negeri 16 Rejang Lebong tercatat memiliki tunggakan pembayaran belanja alat tulis kantor (ATK) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan surat tagihan tertanggal 3 Maret 2026 yang diterima pihak sekolah, total piutang ATK mencapai Rp24.163.600. Tagihan tersebut merupakan akumulasi belanja sejak tahun ajaran 2015 hingga 2022.
Dalam dokumen yang sama disebutkan, pembayaran terakhir dilakukan pada 9 Februari 2024 sebesar Rp8.000.000. Meski demikian, sisa tunggakan hingga kini belum diselesaikan.
Belanja ATK sendiri merupakan kebutuhan rutin operasional sekolah yang umumnya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, dalam kasus ini, pembayaran tidak dilakukan pada tahun anggaran yang sama dengan waktu pembelian, sehingga menimbulkan hutang yang berlarut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 16 Rejang Lebong, Surtini, S.Pd, mengaku belum mengetahui adanya tunggakan tersebut. Ia menyebut informasi itu baru diketahui setelah adanya konfirmasi dari pihak media.
“Iya, saya belum tahu sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Dalam komunikasi lanjutan, pihak sekolah juga sempat meminta agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan terlebih dahulu dengan alasan ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Sementara itu, mantan Kepala SMPN 16 Rejang Lebong yang menjabat pada periode terjadinya transaksi, Irwan Syarif Harahap, S.Pd, mengakui adanya hutang tersebut. Ia bahkan menyatakan akan menyelesaikan kewajiban itu secara pribadi.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan keuangan sekolah, mengingat belanja operasional seperti ATK seharusnya dibiayai dan dicatat dalam penggunaan dana BOS sesuai tahun anggaran berjalan.
Dalam aturan pengelolaan dana BOS, setiap penggunaan anggaran wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Belanja operasional juga seharusnya direncanakan dan dibayarkan dalam tahun yang sama untuk menghindari terjadinya tunggakan.
Fakta adanya hutang yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022, serta tidak diketahuinya kewajiban tersebut oleh pimpinan sekolah saat ini, menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam administrasi keuangan dan proses serah terima jabatan.
Selain itu, pembayaran yang baru dilakukan pada 2024 mengindikasikan bahwa kewajiban lama diselesaikan jauh setelah transaksi terjadi.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, khususnya instansi pengawas pendidikan, guna memastikan transparansi dan kesesuaian laporan penggunaan dana BOS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah menyatakan akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, kejelasan mengenai pencatatan serta pertanggungjawaban belanja ATK yang menunggak selama hampir satu dekade masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Red



