Rejang Lebong,MP-POLRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup. Pelaku diketahui berinisial HW (34), seorang petani asal Desa Kota Pagu.

Berdasarkan press release Satreskrim Unit Pidum Polres Rejang Lebong, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah milik korban berinisial ELA (28), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Santoso Gang Merpati No.50, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup.

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, yakni satu unit televisi COOCAA Google TV Z72 ukuran 32 inci warna hitam, satu unit laptop Acer Aspire E1-470G Core i3 warna hitam beserta charger, serta uang tunai sebesar Rp800.000.

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saat pelaku datang ke sekitar lokasi dengan membawa keranjang berisi barang bekas untuk mencari barang yang dapat dijual. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali melewati rumah korban dan melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian merusak jendela dapur menggunakan besi untuk masuk ke dalam rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai, laptop, serta televisi. Barang-barang tersebut kemudian sempat disembunyikan di sekitar rumah korban sebelum akhirnya digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah melalui proses penyelidikan, tim Satreskrim Polres Rejang Lebong akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tas ransel Acer, dompet kulit, lembar print out nota pembelian televisi, lembar nota pembelian laptop, serta satu unit televisi dan satu unit laptop milik korban yang ditemukan dalam kondisi bekas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Humas polres rejang lebong.

Hms

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini