Rejang Lebong, MP-POLRI – Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit mobil pick up Suzuki Carry dan satu unit minibus Daihatsu Terios terjadi di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (18/01/2026). Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, hanya mengakibatkan kerugian materi pada kedua kendaraan.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Piket Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong, AIPDA Hadi dan BRIGPOL Ferdy, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta penanganan awal.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati kedua kendaraan masih berada di TKP dan bertemu langsung dengan masing-masing pengemudi. Selanjutnya, petugas Satlantas melakukan pendataan serta pemeriksaan identitas kedua pihak yang terlibat kecelakaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Kerugian yang dialami hanya berupa kerusakan pada kendaraan Daihatsu Terios bernomor polisi BD 1169 GE dan Suzuki Carry Pick Up BD 9439 HB.

Kedua pengemudi, yakni Relem Firnando (36), seorang guru P3K asal Keban Agung, Bermani Ilir, Kepahiang, serta Edi Munandar (45), pekerja swasta asal Desa Karang Anyar, Lebong Tengah, sepakat menyelesaikan permasalahan kecelakaan secara kekeluargaan dan meminta kepada pihak kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum.

Atas kesepakatan tersebut, petugas Satlantas tidak membawa kendaraan ke Markas Polres Rejang Lebong.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Wiyanto, SH, melalui Piket Laka Lantas AIPDA Hadi Irawan, SH, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan penanganan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan keselamatan serta kesepakatan kedua belah pihak.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

(Sumber: Humas Polres Rejang Lebong, Bengkulu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini