Medan, MP-POLRI — Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang berlokasi di Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan, kembali menjadi perhatian publik. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga belum selesai sesuai jadwal yang tertuang dalam kontrak kerja.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Sumatera Utara, paket pekerjaan pembangunan gedung Kejati Sumut tercatat dengan kode RUP 57051462 dan nilai kontrak sebesar Rp95,7 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada dengan pengawasan PT Irbie Nusa Konsultan.

Sesuai kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 210 hari kalender sejak 22 Mei 2025 dan seharusnya rampung pada 17 Desember 2025. Namun, hingga Senin (12/01/2026), aktivitas pembangunan masih tampak berlangsung di lokasi proyek, memunculkan dugaan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan spekulasi adanya perpanjangan waktu pelaksanaan melalui addendum kontrak. Pemerhati jasa konstruksi, Bartlomeus Sihotang ST, menilai bahwa perpanjangan waktu tidak dapat diberikan tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, setiap tambahan waktu harus mengacu pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan didukung evaluasi teknis serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penambahan waktu pelaksanaan harus berbasis pada analisis deviasi progres pekerjaan, bukan keputusan sepihak,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Erwin Simanjuntak. Ia menegaskan, meskipun kewenangan perpanjangan waktu berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kebijakan tersebut wajib diiringi perpanjangan jaminan pelaksanaan serta kejelasan tanggung jawab konsultan pengawas.

Erwin juga menyoroti penetapan durasi pekerjaan sejak awal yang dinilai kurang realistis. Menurutnya, pembangunan gedung perkantoran delapan lantai dengan metode konstruksi konvensional sulit diselesaikan hanya dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan. Selain itu, ia menyebut rekam jejak kontraktor pelaksana juga patut menjadi perhatian, mengingat sebelumnya pernah terjadi keterlambatan pada sejumlah proyek di Kota Medan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PPK Pembangunan Gedung Kejati Sumut yang juga menjabat Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Chairul Abidin, belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, progres fisik pembangunan gedung tersebut diperkirakan baru mencapai sekitar 70 persen dan masih didominasi pekerjaan struktur.

(Barto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini