
Muaradua, MP-POLRI – Harapan akan suatu keadilan dari penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih sepertinya akan segera didapat oleh korban tindak pidana kejahatan sebagaimana di atur dalam UU PPA.
Rabu (07/01/2026) Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan terlihat lakukan Pra-Rekonstruksi di kediaman Alimudin Oknum Kades Banjar Agung Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Proses pra-rekonstruksi yang bertujuan untuk memperoleh gambaran awal atau memastikan kecocokan antara keterangan para saksi dan tersangka dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP). Proses yang dilakukan pada tahap awal penyidikan untuk membantu penyidik dalam mengungkap kasus secara lebih jelas yang di gelar Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan, terlihat beberapa peragaan yang di lakukan oleh Kedua Saksi sebagaimana dijelaskan dalam laporan yang di buat oleh Mat Nur, kedua saksi yang melakukan peraga rekonstruksi merupakan saksi yang melihat perbuatan dugaan bejatnya Alimudin selaku oknum Kepala Desa Banjar Agung.
Secara lebih rinci, beberapa tujuan pra-rekonstruksi meliputi, Membantu memperjelas kronologi agar penyidik mendapatkan urutan peristiwa pidana yang lebih pasti. Memverifikasi mencocokkan keterangan atau kesesuaian antara keterangan yang diberikan oleh saksi, korban, dan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kondisi nyata di lapangan. Melalui peragaan ulang, penyidik dapat mengidentifikasi atau mengumpulkan bukti fisik tambahan yang mungkin terlewatkan saat olah TKP awal.
Mengetahui peran pelaku, Menegaskan kedudukan atau peranan masing-masing orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Hasil pra-rekonstruksi sebagai bahan pertimbangan atau menjadi bahan evaluasi bagi penyidik untuk menentukan apakah diperlukan proses rekonstruksi (reka ulang) yang lebih formal dan rinci, atau tindakan penyidikan lainnya. Singkatnya, pra-rekonstruksi adalah metode pemeriksaan yang fleksibel dan tidak seketat rekonstruksi formal, yang bertujuan untuk membantu penyidik mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang tindak pidana yang terjadi.
Pra-Rekonstruksi Berharap Laporan Atas Dugaan Bejatnya Alimudin Oknum Kades Banjar Agung Cabuli Anak Bawah Umur,,,,Diduga Proses Hukumnya Semangkin Jelas…..!!!. Pra Rekonstruksi yang di gelar Unit PPA Polres OKU Selatan Di kediaman Alimudin yang di saksikan juga oleh keluarga korban atau pelapor. Peraga yang dilakukan kedua saksi tersebut sangat membuat amarah keluarga korban atau pelapor.
“Peraga yang dilakukan saksi merupakan gambaran Dugaan perbuatan bejatnya oknum kades Alimudin. Padahal perlu di ketahui mendiang Almarhum orang tua korban merupakan teman karibnya oknum Alimudin, dimana letak moral dan rasa malunya terduga Alimudin. Kami berharap proses Pra Rekonstruksi ini pihak berwajib terutama Unit PPA Polres Oku Selatan bisa menyimpulkan peraga oleh saksi pantas tidak di lakukan oleh terduga oknum Alimudin.
Dan satu hal yang penting kami sampaikan, Alimudin Diduga mengetahui kalau korban telah mengalami atau selaku korban tindak pidana sebagaimana di atur dalam UU PPA, bukannya ikut membantu untuk perlindungan hukum namun terduga malah melakukan perbuatan tidak terpuji “. Jelas Hairul Asnawi selaku kerabat korban.
(MPP-Alfajri)



