Palangka Raya, MP-POLRI – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bapak Supratman Andi Agtas, secara resmi meresmikan 1.571 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta membuka Pelatihan Paralegal Desa dan Kelurahan se-Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/11/2025) bertempat di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya.

Kegiatan monumental ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah, para Kepala Desa dan Lurah, paralegal, dan stakeholders terkait.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pembentukan 1.571 Posbankum dan pelatihan 10.419 paralegal di Kalimantan Tengah merupakan langkah strategis dalam memastikan pemerataan akses terhadap keadilan hingga ke pelosok Desa.

“Pemerintah hadir bukan hanya di kota, tetapi juga di Desa. Melalui Posbankum dan paralegal desa ini, kami ingin memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, dapat memahami dan memperjuangkan hak-haknya secara hukum dengan cara yang damai dan berkeadilan,” ujar Menteri Supratman.

Menurut beliau, keberadaan paralegal di tingkat desa akan menjadi ujung tombak penyelesaian permasalahan hukum secara non-litigasi, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kementerian Hukum dan HAM dalam memperluas akses bantuan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.

“Program ini sejalan dengan semangat Bergerak, Berkah, dan Berdampak yang terus kami dorong di Kalimantan Tengah. Dengan adanya 1.571 Posbankum dan 10.419 paralegal desa, masyarakat kini memiliki mitra hukum yang bisa membantu menyelesaikan persoalan secara cepat, damai, dan adil,” tutur Gubernur Agustiar.

Beliau juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat Desa dan lembaga hukum, dalam memperkuat kesadaran dan budaya hukum di daerah.

Kepala Desa Baratu, Kecamatan Permata Intan, Abung, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan Posbankum di tingkat Desa.

“Kami masyarakat desa sangat terbantu dengan adanya Posbankum ini. Sekarang warga tidak perlu bingung lagi saat menghadapi persoalan hukum, karena sudah ada pendamping dan paralegal yang siap membantu dengan pendekatan yang manusiawi dan solutif,” ungkap Abung.

Menurutnya, pelatihan paralegal juga membuka ruang bagi warga desa untuk berperan aktif sebagai agen perubahan dalam mewujudkan keadilan sosial di lingkungannya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan tujuan memperluas akses keadilan, memperkuat budaya hukum, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai di seluruh pelosok Kalimantan Tengah.

Dengan adanya Posbankum dan pelatihan paralegal ini, diharapkan masyarakat di setiap Desa dan Kelurahan dapat memperoleh layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, sekaligus memperkuat sendi-sendi kehidupan hukum yang berkeadilan di Bumi Tambun Bungai.

(M.Ilmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini