Medan, MP-POLRI
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan indikasi penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di sejumlah sekolah negeri di Kota Medan.
Temuan tersebut teridentifikasi pada tujuh Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan tujuh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), di mana realisasi belanja dianggap tidak sesuai ketentuan pengelolaan dana BOS.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mengungkapkan bahwa sejumlah pengeluaran sekolah melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik mark-up tersebut ditemukan pada pengadaan alat tulis kantor, perlengkapan kebersihan, spanduk, kabel HDMI, colokan listrik, hingga cat dan kuas.
“Pengeluaran dana BOS yang melebihi standar satuan harga ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tulis BPK dalam laporan resminya.
Nilai Kelebihan Capai Rp225 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik terhadap belanja barang dan jasa, total kelebihan pengeluaran mencapai Rp225,96 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp159,54 juta di antaranya dinyatakan harus segera disetorkan kembali ke kas daerah sebagai bentuk kelebihan pembayaran.
BPK menegaskan bahwa temuan ini menjadi peringatan bagi pengelola dana BOS agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Sebagai langkah korektif, BPK merekomendasikan Wali Kota Medan untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan dana BOS di setiap satuan pendidikan.
“Pengelolaan dan pelaporan dana BOS harus dilakukan dengan tertib, transparan, dan akuntabel agar tepat sasaran,” tulis BPK dalam rekomendasinya.
Tanggapan Kepala Sekolah dan Pihak Dinas
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Medan, Ersada Sembiring, menyatakan bahwa sekolah yang dipimpinnya tidak termasuk dalam daftar temuan penyimpangan.
Ia menegaskan tidak ada permasalahan antara pihak sekolah dengan auditor BPK.
“Maaf Pak, dengan BPK RI tidak ada masalah. Jika ingin bertemu langsung, silakan datang ke BPK RI besok pagi di jam kerja,” ujar Ersada kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Beni Sinomba, melalui pesan singkat belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
BPK Dorong Pengawasan Lebih Ketat
BPK menilai, lemahnya sistem pengawasan di tingkat sekolah maupun dinas menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyimpangan penggunaan dana BOS.
Karena itu, lembaga auditor negara tersebut meminta agar pemerintah daerah melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Pengelolaan Dana BOS yang tepat dan transparan dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di Kota Medan.
(Barto)



