
Pekalongan Kota, MP-Polri – Beberapa hari yang lalu Demokrasi telah ternoda di saat demo aksi masa dalam menyampaikan aspirasi yang seharusnya di lakukan dengan cara-cara yang baik ternyata ternodai oleh beberapa oknum yang sengaja ingin membuat keadaan Negara Indonesia tidak kondusif.
Dalam hal tersebut Polres Pekalongan Kota menggelar Konferensi Pers dengan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengrusakan, Pencurian, Kekerasan Dan Pembakaran Gedung DPRD Dan Pemkot Pekalongan, yang di laksanakan di Aula Wicaksana Leghawa Polres Pekalongan Kota,yang berada di Jalan P. Diponegoro Pekalongan Kota Jawa Tengah,Selasa (2/9/2035).
Polres Pekalongan Kota saat ini sudah mengamankan 11 (Sebelas) orang, yang diduga menjadi pelaku kerusuhan saat demo di Kompleks Setda Pemkot Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan,Sabtu (30/8/2025).
Sementara Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, “Para pelaku terdiri dari 4 (Empat) orang dewasa dan 7 (Tujuh) anak di bawah umur. Mereka diduga terlibat melakukan pembakaran, pengrusakan, pencurian, penganiayaan terhadap anggota Polisi, hingga menyebarkan hasutan yang memicu kericuhan.
Pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain perangkat sound system, dispenser, helm, batu, dan barang bukti lain yang digunakan dalam aksi anarkis tersebut.
Kapolres menjelaskan, “Negara hadir untuk memberikan penegakan hukum sehingga kita bisa terus mencari dan mengungkap siapa dalang daripada aksi-aksi unjuk rasa yang terjadi pada 30 Agustus hari Sabtu yang lalu” ,terangnya.
Silahkan untuk rekan-rekan media dan seluruh elemen masyarakat beritahukan kepada kami,bisa melalui layanan 110 dimana keberadaan pelaku-pelaku tersebut,karena kita sudah mendapatkan video tersebut.
Kita tidak diam,di bantu oleh Batalyon Brimob,Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus daripada pembakaran kantor DPRD dan Kantor Pemkot Pekalongan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170, 187, dan 363 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE”, tegas Kapolres.
(AD1)



