Murung Raya, MP-POLRI – Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Bapperida menggelar pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Kegiatan ini berlangsung di aula Bapperida, Kamis (24/7/25), dan secara resmi dibuka oleh Bupati Murung Raya, Heriyus M Yoseph, yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan.

Dalam sambutannya, Rahmat menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang masih sering terjadi di masyarakat. Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), tercatat 15 kasus kekerasan terhadap anak di Murung Raya selama Tahun 2024 hingga 2025.

“Namun angka ini belum mencerminkan kondisi sesungguhnya. Sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak tidak terlaporkan. Ini seperti fenomena gunung es—yang tampak hanyalah sebagian kecil dari kenyataan,” ujar Rahmat.

Ia juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di masyarakat tentang perbedaan antara tindakan kekerasan dan cara mendisiplinkan anak. Hal ini menyebabkan kekerasan kerap terjadi tanpa disadari oleh pelakunya.

Rahmat menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam mendukung perlindungan serta pemenuhan hak anak.

“Perlindungan anak bukan semata-mata tugas Pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat. Melalui pelatihan PATBM ini, kami ingin membangkitkan kesadaran kolektif dan mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif,” tuturnya.

Pelatihan PATBM ini bertujuan membentuk jejaring atau kelompok warga di tingkat desa/kelurahan yang berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif untuk mengubah pola pikir, sikap, dan perilaku masyarakat dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

(M.Ilmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini