MEDIA PURNA POLRI,LOTIM- 
Sosialisasi yang gencar di laksanakan oleh Ketua Bawaslu dan para staf nya, bertempat di Kantor Desa Pijot Selatan, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Guna memberikan pemahaman yang mendalam tentang hal pengawasan di lapangan Kamis, 21/02/2019.

Dalam acara Silaturrahmi yang di gelar, Suardi selaku pembicara memaparkan, Jumlah suara yang akan di bagikan pada pemilu kali ini ada lima surat suara, di antaranya surat suara pemilihan Presiden (PILPRES),DPR RI, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten dan DPD RI.

Adapun jumlah kursi yang di NTB secara keseluruhan untuk DPR RI adalah 11 kursi, di bagi dua bagian 8 kursi untuk pulau Lombok dan 3 kursi untuk Sumbawa dan Bima karena menurut perbandingan jumlah penduduk 1/3 dari Sumbawa dan Bima,Imbuhnya.

Di samping itu, Kami tetap melakukan pengawasan intern juga bisa saja memanggil, baik yang masih calon dan yang berkuasa saat ini, apa bila calon pemilu melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas.

Di antaranya, bila mana peserta pemilu baik dari Capres DPR Ri dan juga DPD Ri ,bila mana di curigai menggunakan fasilitas Negara dan tempat Ibadah sebagai tempat berkampaye yang demikian ini tidak di perbolehkan, Tegas Suardi.

Lalu kemudian, kami juga memiliki central pegaduan terpadu ,Bawaslu, Kepolisian dan juga Jaksa yang berfungsi menindak segala temuan-temuan yang sifat nya melanggar aturan-aturan yang telah di sepakati bersama,maka akan di tindak secara tegas juga kami tidak pandang bulu baik pelanggaran yang di lakukan oleh Presiden,DPR,DPD dan semua yang terlibat sebagai Pegawai Pemerintah (ASN).

Menurut Suardi banyak orang baik,namun tidak puya kapasitas karena tidak mungkin lahir calon pemimpin yang berkualitas jika dari pemilih itu sendiri tidak berkualitas.

Di samping ulasan fungsi pengawasan juga di buat sesi tanya jawab,apabila terjadi pelanggalan di Negara kita kalau ada orang baik selalu di kritik namun bukan hal yang tidak baik bahkan tambah Suardi melakukan orasi atau demo merupakan salah satu bentuk aspirasi Masyarakat itu di bolehkan,bahkan menurutnya tidak perlu izin, Jelas Suardi.

Jika di bandingkan dengan pemilihan sebelumnya maka jumlah maksimal per Tps 800 orang namun beda dengan peraturan sekarang di batasi tiap Tps maksimal 300 karena jumlah surat suara saat ini 5 surat suara.

Kemudian tambahnya jika pencoblosan di mulai pukul 07-00 -01-00 maka kalau di hitung waktu normal bisa menghabiskan waktu sampai pukul 02.00, itupun di hitung waktu normal dan tanpa ada hambatan,namun jika ada masalah dalam setiap Tps maka akan menguras waktu yang cukup banyak, Jelasnya.

Surat suara di katakan sah, bila mana kertas suara tersebut tidak tercoret dan tidak sobek namun bila di katakan tidak sah apabila surat suara tercoret dan sobek.

Namun di tuntut kearifan dalam Tps supaya tidak terjadi hal-hal yang di inginkan, contoh yang tidak baik apabila waktu istirahat di kasih kepada peserta pemilih dan di tanda tangani oleh anggota Kpps maka di anggap tidak sah, hal ini yang perlu di antisipasi temuan-temuan bisa di laporkan ke Bawaslu.

Senada di sampaikan oleh ketua Bawaslu Lombok Timur Retno, menerangkan tentang salah satu Partai politik di tegaskan masa kampaye 7 bulan hingga tiga hari sebelum pencoblosan yang demikian kampanye tidak boleh karena bagian dari pelanggaran, Maka kedepan kami akan melakukan Bimtek kepada aktor yang salalu money politik, Ungkapnya.

Kaloau misalnya ada salah satu dari partai yang akan mendaftarkan diri maka akan di pertimbangakan oleh Bawaslu. Adapun pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 11 sampai 21 hari ini.

3.389 Orang yang di butuhkan untuk pengawas Tps di Lombok Timur dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran ,maka kami harapkan kepada Masyarakat untuk sama-sama dalam pengawasan dan jika ada temuan-temuan yang siafatnya pelanggaran untuk bisa di laporkan kepada kami, karena sebelumnya 100% merupakan pengawasan dari Bawaslu, Tutupnya.

(Tam Mpp Lotim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini