
Bengkayang, MP-POLRI – LBH RAKHA, sebagai kuasa hukum korban kekerasan dan intimidasi, hari ini 25/03/2025 secara resmi melaporkan kasus yang menimpa keluarga Ma’ruf, Wahami, dan Ma’sum ke Divisi Propam Polda Kalimantan Barat. Pelaporan dilakukan didampingi langsung oleh korban, Ma’ruf, serta keluarga korban lainnya, Agus.
Kasus ini bermula dari tuduhan tidak berdasar terhadap Ma’ruf oleh keluarga Suhri pada Juni 2024, yang berujung pada serangkaian penyerangan bersenjata, pengusiran paksa, dan ancaman pembunuhan. Meskipun telah dilaporkan ke Polsek Sungai Raya Kepulauan sejak November 2024, hingga kini tidak ada tindakan hukum yang berarti terhadap pelaku.
“Kami mendesak Propam Polda Kalbar untuk menindak tegas petugas yang lalai dan memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan,” tegas Direktur LBH RAKHA, Roby Sanjaya, dalam konferensi pers usai pelaporan.
Keluarga korban, termasuk dua anak Ma’ruf yang masih SD, hingga kini hidup dalam ketakutan dan terpaksa mengungsi dari rumah mereka. LBH RAKHA juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan memulihkan hak-hak korban. ( Indra)
Roby Sanjaya



