Kab. Bogor, MP-POLRI

– Toko miras berkedok toko jamu di wilayah kampung Cilangkap warung jamu milik iman setiap malam berjualan jamu dan jual miras Diduga ilegal bermacam macam jenis miras yang di jual oleh pemilik toko jamu iman di kampung Cilangkap Desa lumpang Kec Parung panjang kabupaten Bogor.

Perintah kecamatan Parung panjang dan APH yang ada di wilayah kecamatan Parung panjang di duga seolah tutup mata dengan marak nya penjualan miras yang notabene nya sangat berdampak buruk bagi masyarakat, baik para penikmat minuman itu sendiri, dan juga kepada masyarakat yang tidak mengkonsumsi minuman keras tersebut namun juga ikut terkena dampak negatif dari miras itu sendiri.

Dampak miras itu sendiri sangat jelas terhadap lingkungan masyarakat, sudah banyak kejadian akibat miras, ada nya perkelahian, pemerkosaan, sampai penganiyaan di dalam rumah tangga akibat pengaruh miras

Hasil pantauan awak media lapangan, melihat toko miras berkedok toko jamu di kampung Cilangkap pemilik toko jamu iman menyebutkan bahwa miras yang dijual nya itu dapat dari salah satu orang yang biasa mengirim ke toko jamu di kirim oleh atas nama yang bisa dipanggil Cende dari Legok Tanggerang ucapnya iman salah satu pemilik toko jamu yang jual miras kepda media.

Miras yang di kirim oleh Cende bermacam macam miras seperti Anggur merah Bir koclsom raja’wali dan sejenis minuman lainnya. Cende informasi ngambil minuman keras dari wilayah legok Tangerang dikirim ke wilayah Parung panjang terangnya salah satu pemilik toko jamu iman.

TIM MPP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini