MEDIA PURNA POLRI,LOMBOK TIMUR- Polres Lombok Timur melakukan operasi Jaran Gatarin, selama dua minggu tim (BUSER) buru sergap dan di bantu dari tim (RESMOB), berhasil menagkap para pelaku 3 C, yaitu curat,curas dan curanmor ke sel tahanan, tersangka berjumlah (25) dua puluh lima orang dari 63 laporan Polisi.

Kapolres Lombok Timur, AKBP IDA BAGUS MADE WASTIKA S.I.K, di wakili Kasat Reskrim, AKP I MADE YOGI PU.SE. S.I.K , melakukan Press Release di lapangan Polres Lombok Timur, berkaitan dengan hasil pengungkapan kasus selama operasi Jaran Gatarin,(2/2/19).

Sejumlah barang bukti di amankan seperti, sebilah parang, handphone (8) delapan unit, sepeda motor (8) delapan unit,mobil pick up (1)unit, dua buah kunci T dan sejumlah sajam, para pelaku saat ini menjalankan proses hukum dan pelaku terjerat pasal 363 dan pasal 365 dengan hukuman tujuh tahun penjara.”Paparnya.

Lanjut,pelaku mendominasi dari Lombok Timur bagian Selatan dan ada juga dari Lombok Tengah sebagian dari Selong, kami dari Kepolisian menghimbau ke pada masyarakat khusus nya, jika terjadi hal yang sama segera melapor ke pihak Kepolisian untuk segera di upayakan pecarian dan penangkapan kepada para pelaku.”Tutup nya.
(Bang Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini