MPP REJANG LEBONG — Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Bidang Pembangunan Desa yang menggunakan Dana Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu Kab Rejang Lebong,Bengkulu menelan anggaran 2024 Rp. 556.494.000 voleme panjag 715 m’ lebar 3 m diharapkan kedepannya menjadi jalan akses untuk mempermudah masyarakat setempat mengangkat hasil pertanian.
Pada tanggal 12/07/2024 awak media ini mengunjungi lokasi pekerjaan Jalan JUT, diduga terdapat kejanggalan kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Melalui pesan WA dan kemudian tatap muka yang bertujuan konfirmasi pada Kepala Desa Sukarami Kec BUR (12/07/2024) menjelaskan kepada awak media memang jalan tersebut sudah saya lihat tidak menggunakan batu petron karena saya tidak tahu, kemudian agregat batu pecah yang telah dihampar tanpa terlebih dahulu dilakukan penyiraman aspal panas sebagai perekat (Primd coat) kami juga lupa karena alat pemadat untuk jalan tersebut belum juaga datang dan kami gunakan, ujarnya pada awak media.
Disaat awak media menanyakan perihal TPK, Kepala Desa mengatakan tidak perlu menemui TPK karena beliau tidak mengerti soal pekerjaan ini.
Kepala Desa juga menjelaskan kalau lalainya penggunaaan material Petron dan Aspal untuk Prime Coat itu adalah hal kecil dan jangan dipersoalkan.
Berdasarkan Jurnal dan buku pedomam mapun Juklak, juknis serta pedoman tata cara pelaksanaan pembangunan Jalan menggunakan konstruksi Jalan Lapen seharusnya diatas Tellford yang digunakan sebagai LPB harus digilas menggunakan alat Vibratory Roler kemudian di hampar Petron sebagai lapisan pengunci dan baru dipadatkan baru dihampar batu pecah 3/5 dan dipadatkan lagi kemudian baru di siram aspal untuk prime coat baru dihampar lagi batu split 2/3 dan dipadatkan kembali sampai dengan lapisan atas menggunakan abu batu,
Tidak seperti apa yang dilaksanakan oleh TPK Desa Sukarami maupun Kades Sukaami yang menghilangkan beberapa item pekerjaan seperti Petron, pemadatan dan prime coat aspal.
Ediyanto Sunarto Ketua Tim Pemantau Korupsi Daerah (TPKD) Kab Rejang Lebong berkomentar meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa dan mekomendasikan kepada BPK beserta APH untuk menindak lanjuti permasalahan ini.
Bukan hanya gagal konstruksi pekerjaan pembangunan jalan JUT Desa Sukarami ini tetapi sudah masuk ke ranah dugaan korupsi karena kepala Desa Sukarami sudah dengan sengaja tidak melaksanakan beberapa item pekerjaan dan tentunya telah menimbulkan kerugian negara yang signipikan paparnya kepada awak media ini.
Fds***


