SULA,MPP – Panwascam Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah menemukan perbedaan angka antara jumlah surat suara yang digunakan dan partisipasi Pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Capalulu.

Temuan tersebut terungkap dalam Pleno tingkat Kecamatan Mangoli Tengah beberapa waktu lalu. Meskipun Panwascam telah memberikan masukan agar data yang berselisih tersebut agar diperbaiki, namun masukan itu diabaikan oleh PPK.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten akan menindak lanjuti temuan Panwascam Mangoli Tengah kedalam Pleno tingkat Kabupaten yang saat ini sedang berlangsung.

Kordiv PH2HP Bawaslu Kepulauan Sula, Julfitra Hasim mengungkapkan bahwa perbedaan angka yang terjadi di TPS 02 Desa Capalulu antara jumlah surat suara yang digunakan dan partispasi pemilih.

“Panwascam telah berupaya memberikan masukan agar data yang berselisih itu dapat diperbaiki, namun diabaikan oleh PPK Mangoli Tengah,”ungkap Julfitra kepada awak media Jumat (1/3/2024).

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Sula akan terus memantau perkembangan dalam pleno tingkat KPU guna menyelesaikan temuan Kejadian Khusus tersebut. Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini