MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Pemilihan ketua dan anggota BPD di Kabupaten Barito Timur hampir sudah rampung dilaksanakan pada tgl 17 Desember 2018 lalu,sedang Perda tentang Pil BPD masih diproses DPRD Kab Barito Timur dengan kata lain Pil BPD di Kab Bartim hampir 95% dilaksanakan tanpa Perda,ini tabrakan dengan Permendagri 110 th 2016 tentang Badan Hukum Publik BPD,badan hukum umum BPD sudah punya aturan khusus yang pelaksanaanya diatur oleh Perda dan Juknisnya oleh Perbub(uu 12 th 2011),tentang pembentukan perundangan.

Bila tgl 05 Januari saja Perda tentang Pil BPD belum rampung dan disahkan,bagaimana Dasar Pemilihan Pengurus BPD dapat dilaksanakan.

Hal ini dikatakan tidak sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan admin Negara yang baik,dua warga Rodok aktifis Lsm anti korupsi Ys dan tim ahli salah satu Partai di Bartim mengatakan cara ini tidak legal anggota BPD terpilih batal demi hukum.

Lebih lagi di Desanya Rodok Kec Dusun Tengah Ampah Bartim Ys dan Hd cukup dikenal vokal dan kritis dalam menyikapi kebijakan Pemda Bartim dan Desa Rodok,bisa dibilang dua Macan Desa Rodok Ys dan Hd bisa tampil duet atau mono,keduanya keras dan tegas dalam menyuarakan penegakkan hukum di Bartim.

Harus diakui,bahwa apa yang disuarakan Ys dan Hd benar adanya,kita prihatin ada Kabupaten di NKRI seperti gini masih melalaikan Permendagri 110 th 2016 dan uu 12 th 2011,mestinya hal demikian tidak terjadi di era informasi dan keterbukaan Informasi Publik.(11/01/2019).

Bagaimana jadinya,jika pengurus BPD tiap Desa di Bartim menggunakan uang honor mereka,sebab pengurus BPD mendapatkan honor dari Negara,sedang dasar pemilihan dan penetapan mereka sejak awal tidak sah setidaknya tidak sesuai prosedur,apa mereka pengurus BPD sah menerima honornya.

Mestinya hal ini dipikirkan oleh semua pemangku kepentingan termasuk oleh rekan anggota DPRD Bartim,bukankah legeslatif itu pengawas Eksekutif ,jika kinerja Pemda tidak mengacu pada perundangan yang berlaku alamat kacau dan carut marutnya dalam pelaksanaan Pemerintahan di Daerah.(Tim Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini