MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Bukan sulap bukan sihir Bg Nas warga Desa Tumpung Ulung akhirnya meninggal dunia setelah menebang Kayu Kruing di Areal yang dikramatkan masyarakat Adat Desa Sarimbuah Kec Gunung Bintang Awai Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah.
Dengan kepiauwan Am dan Ed anggota jaringan mp polri Kalimantan Tengah,terduga Us langsung mengantarkan Am dan Ed ke lokasi penebangan dan pengolahan kayu Kruing yang diduga dilindungi Negara(permenhut 92/2019),jika APH berhasil lidik-sidik terduga pelaku kemungkinan dijerat UU 18 th 2013 tentang Undang undang Anti Perambahan Hutan.
Data lapangan dalam berita mpp ini sudah disampaikan kepada APH terkait agar dilakukan lidik dan sidik untuk penegakkan hukum bidang Illegal Logging wilayah Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah,dua saksi dari Tim Jaringan mpp memperkuat dugaan Illegal Logging di Desa Sarim Buah ini.
Bila kondisi ini dibiarkan,cepat atau lambat Hutan wilayah Kab Barito Selatan akan punah,dampak buruk yang muncul adalah Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan,siapa yang harus bertanggung jawab.
Selain tentunya muncul kerugian Negara sektor Kehutanan,harapan warga Barito Selatan agar kasus ini dapat masuk keranah hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa.
Siapapun orangnya,diharapkan tidak tebang pilih,semua pelaku kejahatan bidang Kehutanan tetap harus bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang menyimpang dari perundangan yang berlaku,tidak ada kata” Wani Piro ?”, mpp hadir dan aktif agar hukum tegak dengan benar,bukan begitu.(Tim Mpp)



