
Media Purna Polri, Rokan Hilir – Terlapor Berinisial AR , 24 Tahun, Islam, Tidak Bekerja, Di Jalan Sukaramai Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau.
TKP Di Sebuah Rumah Di Jalan Lintas Riau Sumut Daerah Simpang Pujud Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Barang Bukti Total Berat BB Narkotika Jenis Sabu Sabu =18,55 Gram,2 Dua Plastik Bening Ukuran Sedang Berisi Butiran Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu. 1 Satu Plastik Bening Ukuran Besar Berisi Sedikit Sisa – Sisa Butiran Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu.
1 Satu Paket Kecil Berisi Butiran Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu. 1 Satu Buah Kotak Warna Merah Jambu Merk SELECTION. 1 Satu Pack Plastik Bening Berjumlah Puluhan Plastic.
1 Satu Buah Alat Hisap Bong. 1Satu Buah Pipet.
1 Satu Buah Kaca Pirex.
1Satu Buah Mancis.
1Satu Buah Timbangan Digital.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi Yang Dapat Dipercaya bahwa Seorang Laki-Laki Bernama C (Dpo), Menjual Dan Memiliki Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Dilakukan Pengintaian Dan Pada Hari Sabtu (05/01/2019) Sekira pukul 23.00 Wib Dilakukan Penggerebekan Di Rumah Sadara C (Dpo) Dan Ditemukan 3 Orang Laki Laki, Dan kemudian Dilakukan Penangkapan, Pada Saat Dilakukan Penangkapan 2 Orang Berhasil Melarikan Diri Yaitu Saudara C (Dpo) Dan Salah satu Temannya E (Dpo) Sementara 1 Orang Lagi yaitu Terlapor Berhasil Diamankan Didalam kamar. Kemudian Dilakukan Penggeledahan Dan Dari Hasil Penggeledahan Didalam Kamar Ditemukan Berupa 2 Plastik Bening Ukuran Sedang Berisi Butiran Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 Blastik Bening Ukuran Besar Berisi Sedikit Butiran Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 Paket kecil Berisi Butiran Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu Dan Semua Barang Bukti Lainnya Diatas Lantai kamar.
Kemudian Terlapor Mengakui Semua Barang Bukti Tersebut Dan Dibawa Ke Polres Rohil Guna Pengusutan Lebih Lanjut.(Tutur suriadi MPP).



