MEDIA PURNA POLRI,TENJO-  Maraknya pendirian Pabrik dan Usaha baik usaha Peternakan atau usaha lainya di wilayah kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, disinyalir mengabaikan soal perijinan dan tidak mengantongi ijin Lingkungan maupu ijin Usaha.

Perusahaan yang tidak berijin diantaranya adalah Pabrik tahu yang berada di Kampung. Nangerang Rt.05/03 Desa Cilaku Kecamatan Tenjo, diduga Telah Mengganti ijin usahanya yang sudah kadaluarsa.(07/01/2019).

Warga mulai mengeluhkan tentang keberadaan Pabrik pembuatan Tahu yang membuat warga tidak nyaman karena kondisi jalan yang perlahan menjadi rusak karena dari mobil yang mengangkut air dan kebutuhan pabrik tersebut.

Salah satu warga yang tinggal di lintasan jalan dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika mobil yang kerap digunakan untuk pengangkut Air dan lainnya yang digunakan untuk keperluan pembuatan maupun pengolahan tahu tersebut mengakibatkan kondisi jalan yang mulai rusak sehingga membuat kami terkadang tidak nyaman saat melintasinya dan itu yang kadang kami keluhkan kepada pihak Desa Cilaku,” Ungkapnya “.

Saat awak media mendatangi Pabrik Tahu tersebut untuk konfirmasi tentang keluhan dari Masyarakat, terkait dengan Ijin lingkungan dan ijin produksi telah kadaluarsa dan belum diperpanjang dan masa aktif nya sudah habis, sedangkan air untuk pengolahan berasal dari Objeck Wisata Setu Singabangsa serta pembuangan limbah di kucurkan ke aliran sungai melalui pipa paralon besar berukuran empat inc langsung kesungai yang ada disampingnya Pabrik tahu.

“Saya mendapat ijin dari Kepala Desa setempat untuk membuang limbah pabrik langsung kembali dan soal perijinan biasanya diselesaikan dan diajukan oleh ketua RT setempat dan Saya juga membayar kewajiban bulanan, membantu dan memberikan sumbangan jika ada acara diarea pabrik serta selalu memberikan tahu kepada warga jika lebaran” Ungkap Pemilik Pabrik Tahu tersebut.

Terkait perijinan Pabrik tahu yang diduga sama sekali tidak mengantongi ijin karena ijin lingkungan sudah habis pada tahun 2018 lalu dan disinyalir pabrik tahu tersebut diduga telah dibeking oleh salah satu oknum wartawan dari salah satu surat kabar, sehingga pabrik tersebut nekad beroperasi walau tidak mengantongi ijin. (Mpp Polri Yusuf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini