MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Aliansi Pemuda Sadar Taliabu (APST), menggelar Demontrasi di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara.
Aksi tersebut untuk mendesak Pemda mengeluarkan berkas penyerahan aset eks lahan bandara Bobong dari Pemda Kabupaten Kepualauan Sula ke Pemda Kabupaten Pulau Taliabu. Sebab, saat ini Pemda Taliabu telah mengklaim sepihak bahwa lahan eks bandara Bobong sudah menjadi aset Daerah tanpa dibayar ke masyarakat pemilik lahan.
Didepan Kantor Bupati mereka mendesak Kapala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Irwan Mansur untuk mengeluarkan bukti yang membenarkan bahwa lahan eks bandara Bobong sudah menjadi aset Pemda Kabupaten Kepualauan Sula (Kepsul) tahun 2009 lalu yang telah diserahkan ke Kabupaten Pulau Taliabu.
Sebab, masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam lokasi eks bandara Bobong belum menerima uang sepersenpun dari Zainal Mus yang saat itu dipercayakan oleh pemilik lahan, Teriak Korlap Riki Yakub Ode Ante, Jum’at (28/12/2018).
“Saudara Irwan mansur selaku Kaban BPKAD Pultab yang pernah mengakui lahan eks bandara Bobong sudah menjadi aset Daerah maka kami meminta segera mengeluarkan bukti kwitansi pembayaran lahan milik warga tersebut.
Saat itu Warga pemilik lahan telah mempercayakan Zainal Mus (ZM) untuk mengurus anggaran pembebasan lahan, namun hingga saat ini anggaran tidak satupun warga yang menerima uang dari ZM,” Desak Riki.
Selain itu, mereka juga mendesak Pemda Taliabu segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan RSUD, lahan Polres, Lahan Kejaksaan dan lahan Pelabuhan Tamping dan sejumlah lahan milik warga lainnya.
Tidak hanya itu, desakan juga ditujukan ke Polda dan Kejaksaan tinggi Maluku Utara agar segera melakukan penyelidikan terhadap kontraktor yang melaksanakan proyek pekerjaan dari tahun 2015-2018 yang diduga terindakasi korupsi.
“Kami juga mendesak Polda, Polres, Polsek Kejaksaan dan Kajaksaan tinggi agar segera panggil, periksa dan menahan seluruh Kapala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Taliabu. Mereka (Kades) diduga telah bekerja sama dengan direktur CV. syafaat Perdana yang telah melawan hukum” Desak APST. (Isto)



