
MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap MB (23) usai mencuri Handphone milik YU (34) karyawati cantik di Jl Jembatan Besi V No.18 Rt.008/04 Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula pada Jumat (07/12). Saat itu, korban meletakan 2 unit Handphone miliknya di atas meja belajar anak yang berada di kamar korban.
Keesokan harinya, ketika korban terbangun dari tidur, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar korban. Mengetahui hal tersebut korban berteriak meminta tolong.
“Korban kaget tiba – tiba pelaku sudah ada di dalam kamar,” tutur Kompol Iver Son Manossoh, Senin pagi (10/12/2018).

Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, karena korban kaget kemudian berteriak meminta tolong pada warga. Petugas Buser Reskrim yang berada di sekitar TKP Kejadian yang mendengar teriakan korban kemudian berhasil membekuk serta mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat.
“Kita masih dalami dan kembangkan kasus ini. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” Katanya.(Team Mpp)



