MEDIA PURNA POLRI,BARSEL- Ribut soal operandi PT Tambang tidak saja bergemuruh di Kab Barito Timur dengan tambang lipat alias tambang abal-abal alias tambang illegal nyatanya pada jenis usaha tambang legalpun diduga operasi berjalan duluan sedang perijinan belum lengkap atau ijin lengkap prakteknya operasi diluar areal IPPKH,ragam jenis tambang illegal bermunculan dengan modus yang berbeda-beda tapi tujuan yang sama yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan lupa tanggung jawab hukumnya.
Sorotan warga Patas Unt dan Jn terhadap operasional PT Tambang Palopo dipertanyakan IPPKH dan Amdalnya,berdasarkan bocoran dari Dinas terkait di Provinsi diduga amdal dan IPPKH belum dikantongi PT Tambang Palopo dan info tersebut sedang dalam penelusuran Tim Mpp dan Lsm persiapan Amphibi Kalteng.
Sedang faktanya PT Palopo sudah melakukan kegiatan operasional sebagaimana hasil cek lapangan Tim Mpp dan Lsm lingkungan Amphibi persiapan DPW Kalimantan Tengah.
Foto anggota tim Mpp dilokasi stock fila PT Tambang Palopo beberapa waktu lalu sebelum berita ini dinaikan.Awak media Latif Kamarudin yang tergabung dalam tim Mpp dan Lsm Amphibi Kalimantan Tengah berdasarkan penjelasan beberapa Tokoh wilayah Patas(Unt,Jn),menduga pihak operator Tambang belum memiliki Jalan perusahaan sendiri dan IPPKH,serta Amdal yang sedang ditelusuri tim Mpp.
Operasi houlling produk batubara diduga menggunakan jalan PT Kayu HPH Hasnur yang sudah lama kurang aktif lagi.Hal ini tidak dibenarkan untuk selaku warga Patas jika PT Palopo menggunakan jalan PT HPH Hasnur untuk houlling produk batubara ke stock file Pendang dan tanah urug jalan PT Hasnur diduga diambil dari bukaan area Tambang Palopo,jika ini benar muncul masalah Reklamasi pasca tambang urugkan tanahnya mau diambil dari mana.
Operasional PT Tambang pada umumnya perlu bersifat terbuka agar warga Masyarakat sekitarnya juga tahu ada Badan Hukum Usaha yang beroperasi diwilayahnya.
Karena dampak lingkungan yang akan ditimbulkan Usaha Tambang kembali kepada lingkungan sekitarnya,jangan sampai warga sekitar Desa Patas 2 hanya menerima dampak buruknya,sedangkan SDA Desanya habis dikuras perusahaan Tambang,tentu ini tidak sesuai dengan Psl 33 UUD Th 1945,UU PT,UU Migas,dan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup yang berlaku di NKRI.
Kesulitan cek Informasi Publik dan Layanan Publik sebagaimana diatur dalam UU 14 Th 2008 Jo PP 61 Th 2010 Jo Perda 5 Th 2013 Jo UU 25 Th 2009 Jo PP 92 Th 2012 Jo Perda 57 Th 2013 ini adanya Badan Hukum Publik Pemerintah tidak menjalankan fungsinya dengan baik,berbagai alasan Badan Publik seolah ada unsur mempersulit permintaan KIP dan PPB,efeknya potensi penyimpangan berbagai aktifitas lingkungan menjadi lebih besar,ancaman hancurnya Lingkungan Hidup makin terbuka,ini fakta lapangan yang berhasil dihimpun Tim Mpp dan Lsm Lingkungan Amphibi Persiapan DPW Kalimantan Tengah.
Lsm dan atau Media yang sudah berbadan Hukum bahkan sudah terdaftar di Kemenkum HAM RI kesulitan mendapatkan copy paste dokumen Badan Usaha Tambang di wilayah Prov Kalimantan Tengah,ini dialami Lsm Amphibi persiapan DPW Kalteng saat meminta data Amdal ke Kantor BLHD Kab Barito Selatan beberapa waktu lalu.
Pihak BLHD meminta surat pemberitahuan dari Kesbang Polinmas Kab Barsel,sedang dalam UU 17 Th 2013 tentang UU Ormas,Badan Hukum Lsm atau Media berdasarkan UU 40 Th 1990 tidak mutlak mensyaratkan Badan Hukum Lsm harus terdaftar di Kemenkumham RI,sebagaimana penjelasan Prof Dr Yusril Iza Mahendra SH,MH pada pembelaan Ormas HTI di PTUN Jakarta,artinya Ormas yang salah satunya Lsm tidak mutlak harus punya surat keterangan terdaftar di Kemenkumham,sifatnya boleh bukan harus,sayang Badan Hukum Publik Pemda Tk-2 umumnya mensyaratkan Badan Hukum Publik memiliki SKT Kemenkumham NKRI.
Uji Badan Hukum usaha tambang dengan Perundangan terkait,termasuk PT Tambang Palopo.
Tidak ada badam hukum umum atau warga NKRI kebal hukum,semua warga dan koperasi di NKRI sama kedudukanya didalam hukum dan Pemerintahan,ini asas hukum berdasarkan UUD Th 1945 tidak boleh dikecualikan dan atau dilanggar dengan kekuatan apapun di Negeri ini.
Lemahnya Gakkum dibidang tambang menyebabkan pemodal kapitalis merajalela diberbagai wilayah di Negeri ini,tidak heran warga asli,pribumi pemilik lahan umumnya kebagian penghadilan dari tambang ini sebatas konpensasi produksi,itu pun bila lahan dengan sistim bagi hasil.Jika lahan dijual lepas,pemilik adat hanya mendapatkan nilai jual lahan sekitar 100 Jt/Ha diareal yang cukup berpotensi,sedang diareal tambang umum tidak lebih harganya kisaran 20 Jt saja/Ha nya dan bisa dikelola selama 20 th,dengan bisa diperpanjang kontrak kerjanya oleh Pemda Tingkat Provinsi 2×10 th kedepanya.
Untuk jenis Usaha tambang resmi maupun tambang lipat mestinya Pemda terkait bisa terbuka kepada publik tentang keberadaan dan kinerja operasional tambang di wilayahnya,bukan sebaliknya menutup informasi dunia usaha tambang dengan berbagai alasan yang intinya keberadaan operasinal usaha tambang menjadi gelap bagi publik.
Kondisi Tanah Bumbu bisa dijadikan pelajaran bagi Daerah Tk-2 lainya,bukan dijadikan pailit proyek sebab usaha tambang diwilayah ini diduga kuat banyak yang tidak lengkap perizinanya bahkan non izin alias abal-abal,yang berakibat menimbulkan potensi kerugian Negara cukup besar.Hasil kajian KPK Tanah Bumbu nunggak PNBP sampai 90M lebih dan sumber daya alam hancur dampak Reklamasi pasca tambang tidak dilakukan.
Dalam PP No 24 th 2012 ditegaskan Pemda wajib terbuka terkait Usaha tambang di wilayahnya,artinya baik pribadi,Media,Lsm harusnya diberi informasi yang benar tentang keberadaan dan operasional Badan Hukum Usaha Tambang yang berada diwilayahnya.
Sayangnya kewajiban jabatan ini tidak jarang diabaikan dengan alasan yang tidak jelas,non yuridis dimana dampaknya kerusakan lingkungan hidup tidak dapat dikendalikan,siapa yang dirugikan ?, kembali kepada warga seputar dan sekitar wilayah tambang itu sendiri.
Uji legal formal bagi informasi publik setidaknya ada beberapa masalah yang harus dijelaskan Badan Hukum Usaha kepada publik agar terbangun kinerja yang baik dan saling menopang Operasional Tambang,termasuk PT Tambang Palopo diwilayah Kec Gunung Bintang Awai tepatnya Desa Buyuy atau Patas-2, dengan harapan kinerja Badan Usaha Tambang yang sehat,dan sesuai perundangan yang berlaku.Tim Mpp dan Lsm Amphibi persiapan DPW Kalimantan Tengah telah konfirmasi melalui wa kepada KTT PT Tambang Palopo,namun buntu tidak mendapatkan penjelasan,diantara hal yang dipertanyakan menyangkut hal berikut:
1.Legal formal badan hukum usaha PT Tambang Palopo,apa badan hukum masih aktif,akta notaris masih belum kadarluarsa
2.Apakah badan hukum Usaha Tambang Palopo sudah memiliki Surat Keterangan terdaftar dari Kemenkumham.
3.Status PT Tambang Palopo di Desa Patas itu kantor Pusat ataukah Kantor cabang atau perwakilan,karena harus memiliki TDP dari Deperindag dimana tempat usaha dilakukan,lihat parmen Deperindag 37/M-DAG/PER/9/2007 Pasal 2 ayat 1,baik kantor pusat maupun kantor cabang wajib terdaftar dan memiliki TDP tersendiri,artinya badan hukum usaha yang belum mengantongi TDP dimana usaha dilakukan menjadi tidak sah,dan Tim Mpp sudah kontek Kantor Dinas Deperindag Kab Barsel,hasilnya nihil tidak ada jawaban,ada apa?.
4.Keterbukaan informasi terkait pemegang Saham Badan Usaha,sesuai PP No 24 Th 2012 Psl 66 ,harus terbuka sehingga publik dapat mengakses terkait pemegang Saham PT Tambang Palopo,ini penting agar menutup pintu masuknya Oknum Pejabat yang tidak boleh ikut menanam saham pada Badan Hukum Usaha.
5.Surat keterangan domisili,kadang diabaikan Badan Hukum Usaha terkait,bagaimana dengan PT Tambang Palopo,sudahkah memiliki ijin domisili ?,melihat faktanya kantor berada diwilayah Desa Buyuy atau Patas-2,demikian soal IMB,sudah juga dimiliki?.
6.Registrasi dan sertifikasi KTT,tenaga Tambang harus memiliki sertifikasi dan registrasi dari intansi berwenang,sudahkah KTT PT Tambang Palopo memiliki hal tersebut diatas?.
7.Izin Radio,umumnya kantor Badan Usaha memiliki jaringan radio dalam upaya komunikasi dengan pihak tertentu,mungkin staf pegawainya,kantor pusatnya atau untuk kepentingan lainya,sudahkah dimiliki pihak PT Palopo?
8.surat keterangan terkait badan usaha bidang tambang minimal 3 th,KTT minimal 1 th,sudah dikantongi PT Palopo?
9.Perizinan dan registrasi penggunaan alat berat dari Dishub,sudah ada ?, tenaga pengguna alat berat wajib sertifikasi,alat berat harus ada ijin Dishub dan registrasi jenis alat berat harus dikantongi sebelum operasi tambang dilakukan.
10.Izin Amdal dan IPPKH dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk IPPKH,termasuk IPK jika diareal PT Tambang Palopo membuka lahan hutan Negara dengan jumlah kayu tebangan sesuai ketentuan yang berlaku,sudah dilengkapi?
11.Izin prinsip lokasi dan lingkungan,dari Gubernur Kalteng,BPN Prov dan atau Kab Barito Selatan dan izin lingkungan dari intansi terkait ditingkat Pemda Tk-I dan Pemda Tk-2,agar tidak terjadi konflik lahan dengan warga masyarakat,adanya sosialisasi di Desa Patas-2, sudah dilakukan?
12.Bukti mendaftarkan tenaga kerja tambang ke BPJS,ada sanksi pidana bagi Badan Hukum Usaha yang tidak mendaftarkan karyawanya ke BPJS,bagaimana dengan PT Tambang Palopo?
13.Izin penggunaan jalan houlling,perusahaan tambang harus punya jalan perusahaan tersendiri,selama ini jalan yang ada merupakan jalan PT HPH Hasnur,bisakah jadi ganda pengguna atau izin jalan HPH prakteknya dan faktanya digunakan jalan tambang ,apa dasar hukumnya.
14.Izin penggunaan TKA,jika PT Tambang Palopo menggunakan TKA dalam operasionalnya,sudah dipenuhi syarat-syarat penggunaan TKA nya?
15.Izin smiller atau peralatan pemurnian,parmen Esdm mensyaratkan produk batubara dimurnikan terlebih dahulu sebelum di ekspor ke Negara tujuan,dimana pemurnian produk batubara hasil Operasional Tambang Palopo?
16.Izin limbah B3, bagi badan usaha tambang yang sudah mengantongi izin ekploitasi atau izin produksi,ada belum perizinan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup RI?
17.Izin K3 dari Kementerian Tenaga Kerja untuk melindungi keselamatan Tenaga Kerja Bidang Usaha Tambang,wajib izin K3 dari Kementerian Tenaga Kerja,sudah dipenuhi?
18.Tergabung dalam Serikat Kerja,bagi karyawan badan hukum usaha wajib ada Serikat Kerja,setelah memenuhi syarat tertentu bagaimana dengan PT Palopo?
19.Kontrak tenaga kesehatan,umumnya kontrak dokter bagi layanan kesehatan,umumnya Badan Hukum Usaha dengan karyawan sekitar 1000 orang,perusahaan wajib menyediakan dokter perusahaan,PT Palopo bagaimana?
20.Laporan rutin produk batubara hasil Operasional PT Palopo kepada Gubernur Kalteng,sebagaimana kewajiban Badan Hukum Usaha,bagaimana dengan PT Palopo?
21.Izin Tersus,untuk pengapalan produk,kemana produk batubara PT Tambang Palopo dipasarkan dan berapa volume tiap bulannya,sudah mengantongi izin Tersus dari Kemenhub RI di Jakarta?
22.Bukti Mou Tersus dengan PBM dan PKBM dan izin Gubernur terkait Mou PBM dan PKBM dengan Tersus,ada tidak?
23.Izin sub Kontraktor dari Kementerian Tenaga Kerja RI bagi perusahaan Tambang dan sejenisnya yang menggunakan Badan Hukum Usaha lain dalam Operasional PT Tambang,PT Tambang Palopo menggunakan Mou dengan Badan Hukum Usaha lain tidak?
24.Bukti melaksanakan CSR sesuai dengan UU PT,UU Migas,UU Kehutanan dan UUD Th 1945 tentang Ekonomi Kekeluargaan bagi Penggunaan Sumber Daya Alam Indonesia,siapapun,kapanpun,dimanapun,kewajiban hukum memberikan CSR bagi Badan Hukum Usaha,bagaimana dengan PT Tambang Palopo?
25.Bukti adanya jaminan Reklamasi Paska Tambang sebelum Badan Hukum Usaha Pertambangan melakukan Operasi Ekplorasi maupun Operasi Ekploitasi diwilayah tertentu,PT Tambang Palopo ada bukti sudah melakukan Jaminan Reklamasi Paska Tambang dan apa buktinya?.
Hingga saat berita ini dinaikan,konfirmasi Tim Mpp dan Tim Lsm Amphibi persiapan DPW Kalimantan Tengah belum ada jawaban dan atau Klarifikasi dari pihak PT Palopo tanpa memberikan alasan sedikitpun,padahal PT Palopo diduga kuat sudah melakukan Operasi Tambang diwilayah Desa Buyuy atau Desa Patas-2,sebagaimana hasil Investigasi Tim Mpp dan Lsm Lingkungan Hidup Amphibi,agar pemangku kepentingan memperhatikan perundangan yang berlaku serta fakta dilapangan.
Saatnya Kalteng diselamatkan dari Kehancuran Alam,khususnya Hutan Kalteng harus diselamatkan,mulai saat ini oleh semua pihak.Bukan melarang Usaha Tambang,tetapi penuhi dahulu persyaratan pembukaan Usaha Bidang tambang sebelum Operasi dilakukan,agar jenis Usaha Tambang di Kalteng bisa berkelanjutan,sebagaimana diharapkan warga Patas Unt,Jn dan lainya kepada Tim Media&Lsm LH Amphibi beberapa waktu lalu sebelum data dan paparan diatas dikorankan di Mpp,ayo jadi warga Negara yang taat hukum,semoga SDA NKRI dapat diselamatkan.(TS,SH&Tim MPP)



