
MEDIA PURNA POLRI,BOGOR –
Penangkapan seorang pengedar Narkoba jenis shabu sebanyak 17 paket Berawal laporan dari warga masyarakat,Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Parungpanjang pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 diketahui sekira jam 23.10 wib menerima informasi lewat Telepon dari masyarakat bahwa di Daerah Desa Gorowong di Kampung Sawo Indah Rt 15/05 terdapat seorang pengedar Narkoba, terangnya Kanit Reskrim. IPTU Irwan Alexsander SH MH.
Sementara Kapolsek Parungpanjang KOMPOL NURAHIM membenarkan adanya penangkapan pengedar Narkoba Jenis shabu kami telah mendapat laporan dari warga masyarakat tim Unit Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,kemudian Unit Reskrim bergerak penangkapan pengedar Narkoba Jenis shabu.
Yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwan,A,SH,MH dan 3 anggota Lain nya. (Aiptu Iyus,Brigadir Nurdiansyah,Brigadir Dadi) ke Lokasi tersebut dan pada pukul 00,30 wib pengedar Narkoba di amankan di Saung Empang Kampung Sawo Indah Rt 15/05.Atas nama Yogi Afyonik Hidayat,Bogor 17-09-1987,Agama Islam,pekerjaan Buruh, alamat Kampung Cibunar Leubak Rt 01/04 Desa Cibunar kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor,terangnya Kompol Nurahim.

Lanjut ,masih Kompol Nurahim
Dasar Laporan Polisi, Nomor : LP/ 281/ A /X/2018/JBR/RES BGR/SEKTOR PARUNGPANJANG, Tgl 24 Oktober 2018.
Pasal 112,ayat 1,dan atau pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika Pengedar Narkoba jenis shabu kita tangkap pada
Hari Rabu tgl 24 Oktober 2018 Diketahui sekira jam 00.15 wib.Pengedar Narkoba jenis shabu yang bernama, Yogi Afyonik Hidayat,Ttl: Bogor 17-09-1987,Agama : Islam,Pekerjaan : Buruh,Alamat : Kampung Cibunar Leubak Rt 01/03 Desa Cibunar kec Parungpanjang Kabupaten Bogor.

KOMPOL NURAHIM menambahkan
Barang Bukti .17 Paket Kecil,
1 buah HP Xiomi warna Putih,uang Rp 600.000,1 buah gunting,5 buah sedotan ukuran kecil,1 buah Alumunium poil,1 bungkus roko merk mild,1 buah unit sepeda motor merk Suzuki FU tanpa No Pol.
Modus Operandi : Diduga Pelaku sering memakai,menjual dan mengedarkan barang narkotika jenis shabu sudah hampir 1 Tahun.Waktu dilaporkan : Hari Selasa tgl 23 Oktober 2018 sekira jam 23,10 wib.
Uraian Singkat Kejadian,Pada hari Selasa tanggal 23 Oktober jam 23.10 wib, telah mendapat informasi dari masyarakat lewat Telepon bahwa di Daerah Gorowong kampung Ciangsana sering terjadi penjualan Narkotika jenis shabu,kemudian Unit Reskrim Dari Polsek Parungpanjang yang dipimpin Iptu Irwan Sebagai Kanit Reskrim dan 3 Anggota bergerak menuju kampung tersebut.
Dan sekitar 00,30 Wib hari Rabu tanggal 24 Oktober2018,team melakukan penggerebegan di sebuah Saung Empang kampung Sawo Indah Rt 15/05 Desa Gorowong kec, Parung Panjang dan pelaku di amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti kemudian di bawa ke Rumah Sakit selaras di Cisauk Tangerang untuk di lakukan Tes Urine dan hasilnys Positif,kemudian di bawa ke Mako Panjang untuk proses Hukum,pungkasnya. (Mp Yusuf)



