Polres Cimahi,Polda Jawa Barat – Dalam rangka Harkamtibmas,Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H.,S.I.K.,M.H.,CPHR. Melalui Bhabinkamtibmas Kel. Padasuka Aipda Anton Ruswanto,S.H. melaksanakan laksanakan Giat Problem solving yang terjadi Di wilayah binaan.

Problem solving dilaksanakan antara Pihak pertama Sdr MAN SUMPENA,76 tahun,Pensiunan,Islam,Kbn Manggu Rt. 005/016 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi bersama dengan pihak Kedua Sdr. AHMAD ANWAS,77 tahun,Islam,Pensiunan,Jalan Kh. Usman Dhomiri Rt. 005/018 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.

Kedua belah pihak bersedia untuk saling bermusyawarah dan telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa :
1. Pihak pertama dan kedua saling memaafkan.
2. Pihak pertama dan kedua sepakat untuk saling menggugat tanah tersebut karena kedua belah pihak adalah paman dan ponakan.
3. Membuat surat kesepakatan bersama dan tdk ada tuntutan secara hukum oleh kedua belah pihak.

Dalam hal ini saya selaku bhabin di wilayah tersebut menyarankan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan,terlebih karena yang bersangkutan merupakan saudara,saya juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas,ungkap Anton.

(Verry_Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini