Polres Cimahi,Polda Jawa Barat – Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR. Melalui Kapolsek Margaasih Kompol Ikhwan Heriyanto,A.Mk.,melaksanakan razia terhadap para penjual miras yang ada di wilayah hukum Polsek Margaasih Polres Cimahi Polda Jawa Barat,Rabu (15/02/2023) pada pukul 17.30 wib

Pada kegiatan razia miras kali ini petugas melakukan pemeriksaan dan penyitaan minuman keras di waroenk93 milik Sdr (Mo) yang beralamat di Taman kopo indah 3,Rt 01 R2 22 Mekar Rahayu,KecamatanbMargaasih, Kabupaten Bandung.

Miras yang berhasil di sita oleh petugas sebanyak 17 botol dengan jenis Prost (2 Botol), Draft (2 Botol),Singaraja (2 Botol),Intisari (2 Botol),Arcil (2 Botol),Amer Gold (2 Botol),Arak Besar (1 Botol),Kuda mas (2 Botol),Bir Bintang (1 Botol) dan Guiness hitam Kaleng (1 Botol).

Terlihat Hadir dalam giat tersebut Kanit Samapta AKP Ade Suherman,Panit II Intelkam Aipda Engkus Kusmawan,Banit Samapta Bripka Ramdan dan Banit Intelkam Briptu Arief Syahrul Zaman,S.H.

Kapolsek Margaasih Kompol Ikhwan Heriyanto, A.Mk.,menghimbau masyarakat untuk tidak meminum minuman keras karena tidak baik untuk kesehatan,dan bagi para penjual miras untuk tidak menjual miras di wilayah hukum Polsek Margaasih karena akan kami tindak tegas,ungkap Ikhwan.

(Verry_Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini