MEDIA PURNA POLRI,ROHIL- 2 Orang Pemuda pengedar Uang Palsu (Upal) Pada hari minggu 30 september 2018 sekira pukul 14.00 WIB, dibekuk Polisi.
Aparat Kepolisian Rokan Hilir berhasil meringkus 2 orang pelaku pengedar uang palsu (upal), dengan TKP di Jln.Lintas Riau-Sumut Simpang Mutiara Kel.Banjar XIII Kec.Tanah Putih .
Aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah beredar uang palsu di daerah kecamatan Tanah Putih Kab. Rohil.
Dan selanjut nya tim Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan sekira pukul 16.00 WIB tim Opsnal mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama Masrianto Harahap als Boy dan Andi Syaputra als Andi di dalam warung remang-remang milik Rudi yang bertempat di Jalan lintas Riau-Sumut dusun Berkat kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rohil.
Barang Bukti yang diamankan Polisi antara lain1 buah tas yang berisi uang sebesar Rp. 3.500.000 dengan rincian: uang pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) berjumlah 4 lembar. Pecahan Rp. 50.000( limah puluh ribu rupiah) berjumlah 62 lembar,2 buah pisau ,2 buah handphone merk nokia, 1 buah gagang kunci yang berbentuk L.1 lembar indentitas KK dan 1 unit sepeda motor Honda vario berwarna Hitam.
Kedua tersangka mengaku, bahwa uang palsu tersebut di dapat dari Sigit Umur warga Kandis, Dan kemudian 2 orang tersebut beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir.(Tutursuriadi MPP)



