MEDIA PURNA POLRI,BANDAR LAMPUNG- Subcone Java Indoku dan Tabarak Abadi dibawah naungan PT.Mitra Teel yang beralamat dijalan Ir Sutami Kel,Way Gubak,Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung,Diduga langgar undang-undang Ketenagakerjaan dan PHK kedua orang buruhnya tersebut.

Berdasarkan dari temuan Team Investigasi Gerakan Pemuda Nusantara(GPN)Provinsi Lampung,Diduga Subcone Java Indoku dan Tabarak Abadi memutuskan hubungan kerja tanpa adanya pemberitahuan kepada Herwanto dan Roby Andria Pasa.

Dari data yang diterima,Bahwa para pekerja mengaku dipekerjakan dari tahun 2010 S/d tahun 2015 beberapa buruh sempat tidak memiliki kontrak kerja yang jelas.

“Ditengarai hal itu sudah kesewenang wenangan,karena perusahaan tersebut tidak mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,”Papar Tim investigasi GPN Lampung,Krismanik Saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/10/2018) siang tadi.

“Ya,dari pengakuan ke dua buruh itu mengaku bahwa tidak ada kontrak kerja pada tahun 2015 sampai dengan 2016 mereka sempat mendapatkan kontrak kerja yang menyebutkan gaji pekerja tersebut sebesar Rp. 1.800.000,- perbulan, tetapi pada kenyataannya gaji yang sampai ketangan pekerja hanya Rp. 1.100.000/bulan.

Persoalan itu lah yang kami angkat, karena menurut pantauan kami pihak perusahaan dibawah naungan PT Mitra Teel tersebut sudah membodohi para pekerja dan beberapa subcone itu harus bertanggung jawab,Ini menyangkut hak normatif upah buruh yang harus dibayarkan,Kalau tidak persoalan ini akan kami bawa ke Dinas Ketenagakerjaan,” Tegasnya.

Kepada Awak media,Suhermanto dan Roby Andria Pasa membenarkan adanya permasalahan yang sedang menimpa dirinya,”Keluhnya Herwanto dan Roby.

Dikatakan,pada tahun 2010 sampai 2015 kami memang tidak memiliki kontrak kerja yang ini saya berkerja sudah lima tahun.

“Kami bekerja sudah lima tahun dan diperintah kerja dan kerja terus,”Terangnya.

Hal Berbeda pada tahun 2015 sampai dengan 2016 kami sempat mendapatkan kontrak kerja yang bunyi kontrak dari Perusahaan itu kami berhak mendapatkan gaji Rp.1.800.000/bulan, namun pada kenyataan atau realisasinya kami hanya menerima gaji Rp.1.100.000,-,Keluh Herwanto dan Roby.

Dikonfirmasi terpisah,Manager area Lampung PT.Mitra Teel, Isnul Amri mengatakan bahwa belum bisa menjelaskan secara terbuka kepada media atas persoalan itu.

“Kami akan selesaikan dahulu secara internal,antara pekerja dengan perusahaan karena Saya belum mengetahui hal itu,”Ucapnya Sambil menutup ponsel.(Hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini