MEDIA PURNA POLRI,LAMPUNG SELATAN- Sebuah rumah pengolahan hasil tambang emas di dusun Batu Putri Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan,Di duga belum mengantongi izin dari Dinas terkait.
Pengolahan hasil tambang emas ini tidak memiliki izin dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral(ESDM)Provinsi Lampung,Jadi jelas tidak memiliki izin dari Dinas Terkait.”Kata Dinas Pertambangan,Abraham PWK kepada Media Purna Polri (16/9)minggu.
Abraham mengaku sudah mengetahui kegiatan itu sudah ada sedari dulu,”Saya sudah tahu dari dulu, nanti Saya akan turun kelokasi tambang dan tempat pengolahannya tidak jauh dekat Pabrik PT Sanxiong Steel.
“Jadi jelas Dinas Pertambangan belum pernah mengeluarkan izin ke pelaku usaha pengolahan emas hasil tambang ilegal itu,” Terangnya Abraham.
Sementara Itu,Dedi dan Abas yang mengaku sebagai pemilik, saat dilokasi keduanya tidak dapat menunjukan izin pengolahan emas hasil tambangnya tersebut.
Menurut Abas pengolahan hasil emas penambangannya itu baru berjalan.
“Masih merugi, Saya olah berdua dengan Dedi ini pun modalnya masih piutang dan merugi belum ada keuntungnya,”Kilahnya.
Saat dikomfirmasi,Kepala Desa Tarahan mengaku bahwa kegiatan pengolahaan emas diwilayah itu tidak memiliki izin,Jadi jelas pelaku usaha di Desanya itu belum mengurus proses pengajuan izinnya ke Desa,” Ungkap Kades Junaidi Kepada Media Purna Polri Minggu(16/09).
“Saya tidak tahu kalau ada pengolahan hasil tambang emas ilegal di Desa Saya ini,”Pungkasnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut,Dinas Petambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, melalui Kabid nya Abraham PWK membenarkan,Bahwa pengolahan hasil tambang emas yang berada di wilayah Desa Tarahan itu tidak miliki izin alias ilegal.
“Kata Abraham,Pelaku usaha tanpa(IUP)bisa kena pidana 10 Tahun dan denda 10 Milyar.(Hen/Asmawan Media Purna Polri)



