MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Dugaan main seruduk alias jurus dewa mabuk Jacki Chen aktor laga kungfu. Cina dimainkan PT Sawit KSL,gGroup PT Sawit BKI wilayah Kab Barito Timur Prov Kalimantan Tengah setelah sebelumnya Trick Over dari PT-Sil yang bergerak di komiditi Karet.Selasa(11/09/2019).
Tidak banyak basa basi habis Trick Over dari PT Sil komiditi Karet,berganti PT KSL komiditi Sawit,langsung gempur operasi tanpa beres-beres admin terlebih dahulu,bahkan BLHD Kab Bartim mengaku belum dapat kordinasi sebelumnya.
Bahkan humas PT Sawit KSL akui izin lingkungan masih dalam proses acuan oleh tim ahli yang disewa PT KSL sebagaimana penjelasanya dalam Rdp Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Barito Timur,cukup hebat humas PT KSL memberikan penjelasan terbuka di forum Rdp beberapa waktu lalu.
Pihak Muspika Kec Awang melalui Bpk Camat Kec Awang menyarankan agar PT Sawit KSL operasi berdasarkan perundangan yang berlaku tidak operasi diluar ketentuan perundangan.
Demikian juga diakui adanya pencemaran pada Sungai Awang dibagian hulunya,yang merembes ke bagian hilir,juga disarankan Bpk Camat Awang agar operasi PTSaeit KSL fiareal PT Karet Sil hanya untuk pembibitan saja belum layak untuk operasi tanam mengingat prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu(Rdp,hal.11).
Humas PT Sawit KSL Bpk Kadar,mengakui izin amdal masih dalam proses acuan,artinya belum mengantongi izin amdal,lalu kenapa melakukan operasi clean krering awal sedang amdal belum ada,ijin lokasi,izin prinsip,IPPKH dan legal formal lainya diduga masih atas nama PT Dil dengan komuditi Karet,atau sudah Trick Over ke PT Sawit KSL tapi Komiditi berubah dari Karet ke Sawit yang menurut Tokoh dan mantan Pejabat penting di Kalteng harus dirubah terlebih dahulu.
Semua terkait perkebunan Karet ke perkebunan Sawit.Pertanyaanya,bisakah PT Dawit Land Clearing sedang ijin amdal belum dikantongin.Sebagaimana diungkap Janjo Briano,S.Pd dalam Rdp di Gedung Dewan tgl 23 Agustud 2018 lalu.
Nah lemahnya penegakan hukum lingkungan menyebabkan para Oknum pengusaha lewat tim lapanganya berani melalukan kegiatan tanpa ada perizinan yang resmi,salah siapa jika faktanya sudah begini ?.
Pemerintah Daerah dan DPRD mesti bahu membahu membenahi perizinan disemua bidang usaha, jika ada ditemukan penyimpangan oleh badan hukum usaha diwilayahnya,langkah terbaiknya adalah tegakan hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku,tanpa harus mengeluarkan kebijaksanaan yang malah melemahkan tegaknya hukum lingkungan.
Foto-foto lapangan areal PT Dawit KSL,terlihat kegiatan land clearing menutup aliran sungai-sungai kecil yang merupakan sumber air Sungai Awang sebagaimana yang diungkapkan Bpk Camat Awang dalam Rdp diatas,apa sanksi yang tegas dan pas untuk pelanggaran lingkungan ini ?.
Kedepan,bila memungkinkan adanya pencemaran ini bisa digugat oleh LSM LH seperti Amphibi,selamatkan LH dimana kita tingal bila bumi tidak ingin cepat punah.
Ingat teori AlBert Einstein tentang Ilmu kekekalan zat dibantah oleh Prof Dr Harun Yahya,P.hD Tokoh modern berkebangsaan Turki,dan Dr Mauricile Broucaille,P.hD ahli Penyakit Dalam dan Ahli Kandungan,yang menyatakam semua mahluk dialam raya ini ada awalnya dan pasti ada akhirnya.
Bumi Bartim yang tidak dikelola dengan baik dan benar akhirnya akan terjadi kerusakan lingkungan hidup setidaknya untuk warga Desa Tangkan Kec Awang mengalami kesulitan mendapatkan air minum,ini fakta lapangan yang dialami warga,lalu dimana tanggung jawab perusahaan dan Pemerintah Daerah?.
Semoga kasus ini tidak terulang kembali di bumi Barito Timur Jari Janang Kalalawah,ayo kritisi oleh Wakil Rakyat di Dewan sebagaimana sikap Bpk Embut anggota Dewan Bartim dari partai Gerindra. (TS,SH)



