MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Kapolsek Muara Kaman menindak lanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor : STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Operasi Antik Mahakam II Thn 2018.
Sabtu (08/09/2018) jam 11.00 wita.

Kapoksek Muara Kaman AKP TM. PANJAITAN bersama Anggotanya telah melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Muara Kaman.
Dasar:
LP/ 22 /IX/2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Muara Kaman Tanggal 08 September 2018.
Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pukul 11.00 wita.

Jalan Poros PT.Surya Hutani Jaya Desa Sabintulung Kec. Muara Kaman Kab. Kutai kartanegara.
Pelaku:
AHWAN BIN JAKRI ,laki-laki , Desa Sabintulung 10 agustus 1975 , islam , swasta , SD (Tamat) , Kutai/Indo , Desa Sabintulung Rt 03 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara.
Barang Bukti :
1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 0, 35 yang di pegang di tangan sebelah kiri
Melanggar Pasal :
114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lebih lanjut Kapolsek Muara Kaman mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 september 2018 sekira pukul 09.00 wita Anggota Opsnal Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi bahwa di Jalan Poros PT. SHJ (Surya Hutani Jaya) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut kemudian Anggota Opsnal Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut, dan sekitar pukul 11.00 wita Anggota Opsnal yaitu BRIPDA KETUT dan BRIPDA ANDIKA mendapati seorang laki – laki yang mencurigakan kemudian melakukan pemberhentian dan ditanyakan akan menuju kemana, namun laki-laki tersebut berprilaku lain tidak seperti orang biasanya, kemudian petugas melakukanlah pemeriksaan dan orang tersebut mengaku bernama AHWAN.

Pada saat di lakukan pemeriksaan Sdr. AHWAN didapati memegang plastik kecil ditangan sebelah kirinya yang diduga Sabu,kemudian anggota mempertanyakan kepemilikan barang tersebut dan mengaku miliknya yang baru dibelinya seharga Rp. 200.000,-
( dua ratus ribu rupiah ) yang akan di gunakan sendiri, kemudian anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Muara Kaman untuk
di proses lebih lanjut.

Demikian pungkas Kapolsek Muara Kaman AKP TM. Panjaitan.
(Monty).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini