MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Kapolsek Loa Kulu IPTU DARWIS YUSUF, S. Sos, kembali berhasil mengungkap pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu di Wilayah Hukum Polsek Loa Kulu. Rabu (05/09/2018) jam 21.30 wita.
Kapolsek Loa Kulu menindak lanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/ OPS. 1.3 /2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Operasi Antik Mahakam II Th 2018.
Berdasarkan LP/ 27 /IX/2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Loa Kulu Tanggal 05 September 2018.
Pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekira jam 21.30 wita dipinggir Jln Umum Jalur Tenggarong – Loa Kulu tepatnya di Jln. DR. FL. Thobing Desa Rempanga Kec. Loa Kulu Kab.Kukar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Awalnya yaitu pada beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan, mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Desa Rempanga tepatnya di Pal 6, sering terjadi transaksi Narkoba, kemudian Anggota Polsek Loa Kulu melakukan Penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut diatas.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekira jam 21.00 wita petugas mencurigai pelaku yang waktu itu ada dipinggir jalan sehabis melakukan transaksi Narkoba, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti ( BB ) diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Loa Kulu untuk diproses hukum.
Barang bukti yang disita dari Pelaku JS 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0, 32 gram, 1 (satu) Unit HP SAMSUNG GALAXY J1 Ace Warna Hitam.
Disangkakan pelaku Pelaku Melanggar pasal :
112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.
Demikian ungkap Kapolsek Loa Kulu IPTU DARWIS kepada Media ini.
(Monty)



