MEDIA PURNA POLRI,HALSEL- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia Maluku Utara (DPD LI-TPK ANRI MALUT) akan melaporkan Kepala Desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Jaerudin Badarudin ke Polres Halsel.
Humas Dan Kabid Pelaporan DPD LI – TPK ANRI Malut Said Idrus kepada mediapurnapolri.net Kamis 6/9/18 di kantornya mengatakan, Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi angaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017.
Berdasarkan Hasil investigasinya menemukan beberapa kegitan yang tidak sesuai dengan dokumen Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Desa Gumira Tahun 2017.
Kegiatan yang di duga fiktif dan tidak realisasi yakni di antaranya : Kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga. Jenis kegiatan pembangunan lapangan bola Volly Rp.12.000.000.- 2 Buah bola mikasa Rp.1.000.000.- Kaostum 1 set Rp.1.500.000.- 1 Buah Pompa Bola Rp.150.000.- 1 Buah Net Volly Rp. 500.000.- total Rp.15.250.000.- Sumber anggaran DDS.
Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan. Belanja seragam 20 Set pakaian PKK Senilai Rp.11.000.00.- dan belanja alat peralatan rumah tangga 1 paket Rp. 3.500.000 total Rp 14.500.000.- Sumber anggaran DDS. Kegiatan Peningkatan kapasitas kelompok nelayan. Pengadan perahu nelayan 3 unit. Per unit Rp 5.000.000.- Total Rp.15.000.000.- Sumber dana DDS.
Kegiatan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD kegiatan tersebut berlokasi di Yogyakarta/Batam tiga orang senilai Rp. 30.000.000.- Sumber dana DDS.
Penghasilan tetap Sekertaris Desa tahun 2018 belum di berikan selama enam bulan sebesar Rp. 11.100.000.- Sumber anggaran ADD Jumlah keseluruhan ADD dan DDS Rp. 85.850.000.-
Selain itu, Kegiatan peningkatan kapasitas kelompok tani. Berdasarkan Dokumen Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Desa Gumira tahun 2017 di antaranya : Pengadaan bibit pala 5000 pohon perpohon Rp. 25.000.- Sumber anggaran DDS Rp. 125.000.000.-, Pengadaan bibit cengkeh 2500 Pohon perpohon Rp. 25.000.- Sumber anggaran DDS Rp. 62.500.000.-, Ongkos angkutan ke Desa Rp.1.300.000.- total anggaran Rp.188.800.000.- Sumber anggaran DDS lokasi pengadaan di penangkar Kota Ternate. Terealisasi 5000 pohon dan Marqup 2500 pohon. Selain Marqup pengadaan bibit pala dan cengkeh tidak sesuai dengan spek.
Menurut Said, Tindakan tersebut sudah tentunya melanggar UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dan Masalah Dana Desa bukan saja menjadi tanggung jawab Pemerintah atau lembaga yudikatif. Tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai ormas dan masyarakat untuk mengawal. Dan itu sudah menjadi perhatian khusus oleh Presiden RI.
“Kami juga meminta kepada Inspektorat Halsel untuk melakukan pemeriksaan angaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan. Dan dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan dugaan ini secara resmi,”Katanya. (MPP/Alan)



