MEDIA PURNA POLRI,BOGOR- Sat Reskrim Polres Bogor mengadakan Konferensi Pers pengungkapan kasus memindahkan/menyuntikan gas LPG dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg serta 50 kg (non subsidi) yang berada di Kampung Garapan Babakan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor bertempat di Mako Polres Bogor. Rabu (04 September 2018).

Modus Operandi yaitu Pelaku Usaha melakuan kegiatan memindahkan/menyuntikan gas LPG dari tabung LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg serta 50 kg (non subsidi) dengan mempergunakan alat berupa pipa besi yang difungsikan sebagai regulator. Selanjutnya gas LPG 12 kg dan 50 kg yang merupakan hasil dari kegiatan penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung disekitaran wilayah Cileungsi dan Bekasi.

Adapun pelaku sebanyak 3 (tiga) orang yaitu (MP, 42 th, warga Cileungsi), (ED, 28 th, Periuk Tangerang) dan (HR, 37 th,Cileungsi) Serta barang bukti yang diamankan diantaranya:

– 4 unit mobil pick up
– 550 Buah tabung gas LPG 3 kg isi
– 200 Buah tabung gas LPG 3 kg kosong
– 70 Buah tabung gas LPG 12 kg kosong
– 12 Buah tabung gas LPG 50 kg kosong
– 11 Buah tabung gas LPG 50 kg isi
– 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator
– 1 buah bok yang berisikan segel tabung gas LPG
– 1 buah timbangan

Adapun kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 20 Agustus 2018 berdasarkan hasil penyilidikan Sat Reskrim Polres Bogor tentang adanya indikasi kegiatan memindahkan atau penyuntikan gas LPG yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.

Kemudian Sat Reskrim Polres Bogor mendatangi sebuah tempat berupa bangunan yang berlokasi di Kampung Garapan Babakan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dimana sedang berlangsungnya kegiatan penyuntikan gas LPG yakni memindahkan isi tabung gas ukuran 3 Kg bersubidi ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg Non Subsidi dengan menggunakan alat berupa pipa besi untuk mengalirakan / mengantarkan / memindahkan isi dari gas Lpg tersebut.

Selanjutnya Sat reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang didapati sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas Lpg tersebut setelah itu para pelaku berikut barang buktinya diamankan dan bawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- ( 2 Milyar Rupiah ).   (Yusuf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini