MEDIA PURNA POLRI,LAMPUNG SELATAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil)Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang dilaksanakan di Aula Sosialisasi 1 dari 17 Kecamatan,Salah satunya di Kecamatan Katibung Kabupaten Setempat.

Saat di Wawancara, Kepala bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Muftinatul menuturkan,Bahwa Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi Tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya memiliki dokumen kependudukan serta persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,Caranya mudah tinggal datang ke Kecamatan atau Ke Disdukcapil Lampung Selatan.

“Kata Muftinatul Ada Yang Kawin tercatat dan ada yang kawin tidak tercatat.Menurutnya itu yang mengetahui Kepala Desa,Terlepas dari itu sudah ada dicanangkan program-program Pembuatan Kartu Indentitas Anak(KIA)khususnya yang berumur 17 Tahun kebawah untuk permudah bila mereka akan mengurus Tabungan ke BANK dan lain lain,” Terangnya.

Dan masih Menurut Kabid(PIAK)Pemerintah Sudah mengesahkan Agama di KTP akan Tertulis aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat paham karena ada Seperti Kasus Desa Rangai Tri Tunggal dan di Desa Tarahan ada banyak warga Bandar Lampung yang sudah menetap di Desa,pun tidak mempunyai surat pindah,”Beber Wanita Berkerudung itu.

Berdasarkan Pantauan Koran ini,Pada Sosialisasi pertemuan tersebut,Turut Hadir Seketaris Camat Katibung(Sekcam)Prawito Sudibyo dan dari berbagai Nara Sumber lainnya.(Asmawan/Suwandi/Hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini