MEDIA PURNA POLRI,TASIKMALAYA- Dana alokasi khusus (DAK) Tahun anggaran 2018 sedang dalam tahap pengerjaan ,Baik tingkat sekolah tingkat pertama (SATAP) Dan Sekolah Dasar Negri (SDN) Dalam jangka waktu pelaksanaan 75 hari kalender kerja dan ada juga waktu pelaksanaan 90 hari kalender kerja.
Juga lebih oleh pelaksana Panitia pembangunan sekolah (Swakelola) pada saat sekarang ini ada yang masih berjalan dan juga yang sudah rampung di kerjakan.
Sungguh ironis di dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan banyak di temukan keganjilan seperti halnya,Adanya campuran besi, tiang coran besi 12 di campur besi 10 ada juga penyambungan Dugaan tidak sesuai speak/Gambar kontruksi bangunan.Rabu(29/08/2018).
Hingga di khawatirkan pembangunan tersebut tidak tahan lama apa lagi di tambah pengurangan bahan material semen dan pasir cor.
Terpangpangnya Gambar kontruksi di lokasi pekerjaan tidak menjadi suatu pondasi patokan hingga masih ada celah untuk di KORUPSI Dengan percepatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Apalagi tidak terpangpangnya Gambar kontruksi bangunan di lokasi pekerjaan sebahagiaan yang mendapat bantuan hasil temuan di lapangan.
Wawancara awak media purna polri dengan berbagai sumber komite sekolah menyampaikan, Pelaksanaan pengerjaan pembangunan itu Swakelola berarti komite sekolah dengan pihak sekolah adapun selaku penanggung jawab penuh adalah Kepala Sekolah (Kepsek) yang kami kerjakan sebagai pelaksana pembangunan pengerjaan,adapun untuk pengadaan bahan material itu pihak sekolah.
Kami selaku komite dan pelaksana pekerjaan mengikuti arahan pihak sekolah sekalipun Gambar kontruksi bangunan terpangpang.
Kami bukan ahli kontruksi tapi ahli pekerja ,Dan mengenai adminitrasi di serahkan kepada pihak sekolah di sampaikan oleh Sumber yang tidak mau di sebutkan identitasnya.
Dalam kurun waktu satu (1) bulan lebih lamanya pelaksanaan pengerjaan pembangunaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang kelas baru (Perpus) yang mendapat bantuan saat di minta keterangan mengenai IMB (ijin mendirikan bangunan) para Kepala Sekolah tidak bisa mengatakan dan memperlihatkan bukti ijin tersebut (IMB) guna untuk penyiaran pemberitaan sesuai UUD (Kip) tentang imformasi publik.
Beberapa Kepala Sekolah yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan,
Untuk pembuatan IMB (ijin mendirikan bangunan) sudah di laksanakan serta memberikan Dana kurang lebih kisaran Rp.500.000 sampai dengan kurang lebih Rp.1000.000 itupun beserta pembuatan papan imformasi melalui jasa perseorangan (kolektip) namun hingga saat ini belum diterima.
Setelah Saya pertanyakan dengan alasan masih ada kekurangan hingga akhirnya meminta salinan photo copy ijin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah ada guna untuk melengkapi kekurangan.
Ibarat kata (Kenyang Duluan Sebelum Makan) Bangunan jalankan ijin belakangan. Ini fakta yang terjadi sekalipun kena sangsi ,pada kenyataannya demikian mau apa lagi, Tandasnya.
Temuan awak media purna polri di dalam buku Direksi Rehabilitasi pembangunan para konsultan menyarankan bahwa pelaksanaan pembangunan baik Rehabilitasi dan Ruang baru di haruskan sesuai speak/Gambar kontruksi bangunan dan juga Administrasi segera di lengkapi guna untuk ketertiban.
Hasil pantauaan dan keterangan yang di himpun awak media purna polri beserta tim di lapangan dengan adanya pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta perabotnya tidak seutuhnya di laksanakan dan di terapkan hingga hal tersebut bisa menimbulkan celah adanya praktek Korupsi.
Untuk mengurangi dan atau tidak terjadi praktek korupsi di didalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan harap Dinas terkait juga Aparatur Pemerintah yang berwenang di harap Sidak kelapangan guna untuk pemeriksaan baik kontruksi maupun Administrasi.
(Iwan.Gunawan/Iis.Susilawati)



