MEDIA PURNA POLRI,KALTENG-Pengunaan dana Desa plus PBJ Desa memang swakelola,tetapi tidak boleh dipegang penuh oleh TPK atau secara formal oleh TPK tetapi secara materil oleh oknum Staf Desa atau Kepala Desanya langsung,staf lain tinggal terima jadi dan dipandang sebatas formalitas,ini bisa terjadi bila pihak Pengawas Dana Desa tingkat Kecamatan tidak tegas dan profesional.

Menurut aktifis Lsm Komarudin, kerikil pantai tidak bisa dijadikan lapisan jalan,materialnya harus kerikil standard warna hitam,merupakan pecahan batu Sungai yang memiliki kualitas lebih baik dan dijadikan standard material jalan.Rabu(29/08/2018).

Untuk bentuk pembangunan kontruksi wajib ada tenaga ahli yang sudah teregristasi sebagai tenaga ahli bidang kontruksi,umumnya orang PU atau pihak ke-3 yang punya keahlian kontruksi.

Tampaknya dari hasil Investigasi aktifis Lsm Anti Korupsi Latif Komarudin paket ini tidak menggunakan tenaga ahli kontruksi,terlihat dari material fisik kerikil pantai ,yang seharusnya kerikil belah batu sungai.

Ukuran besi beton diduga tanpa SNI dan belum sesuai kontruksi,harusnya ukuran 10 agar fisik jalan kuat,tetapi yang digunakan ukuran 8 dikuatirkan akan berpengaruh kepada kualitas fisik jalan.

Sisi Adm nya mesti menggunakan rekanan tidak semua pagu dikelola oleh TPK meski swakelola ada batasan-batasanya, sebagaimana diatur dalam PBJ Desa Keplkpp No 13 th 2013 Jo No 22 th 2015,dimana pagu max 50 Juta bisa langsung oleh TPK tanpa tawar menawar lagi.

Diatas 50 Jt s/d 200 Juta 1 rekanan,dan diatas 200 Juta harus 2 rekanan melalui pengajuan terlebih dahulu oleh Rekanan kepada TPK dan harus ada tanda persetujuan namun jika tidak maka penawaran ditolak Tim TPK Desa yang bersangkutan.

Dengan mengabaikan perkep Lkpp tersebut dikuatirkan terjadi penyimpangan mengingat kebebasan merencanakan sampai finishing sosok yang sama,apa mungkin bisa melakukan LPJ dengan benar.

Sebaiknya Inspektorat,BPM Desa terkait melakukan evaluasi bebas agar tiap Desa bisa dicek tingkat keabsahanya,tanpa begitu dana Desa terancam punah alias tidak bisa berkembang.

Langkah pembinaan oleh intansi Inspektorat,BPKP,atau instansi lainya dicurigai dimanfaatkan oknum tertentu meraup sejumlah dana untuk kantong sendiri,semoga ini tidak terjadi dan rekan para Kades bekerja secara profesional dan obyektif.(TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini