MEDIA PURNA POLRI,BANTEN- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat Provinsi Banten Darwin Silaban S.H yang juga merupakan pengacara MH (32) tersangka dalam dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di PT. Shopie Paris Neglasari.
Merasa tidak sesuai dalam rekonstruksi Darwin Silaban menyampaikan “Rekonstruksi oleh polisi tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Hari ini, Polisi Sektor Neglasari menggelar rekonstruksi Di gudang shopie Paris Neglasari.” Ucap Darwin.
“Seingat Saya di dalam BAP, Bahwa MH yang mengambil tas dan memindahkan tas curian itu ke kardus yang sudah di pisahkannya. Pada saat itu, dia sudah menyiapkan potongan kardus pemisah, tapi itu tidak diperankan di reka ulang pada hari ini, Saya sudah sampaikan.” Jelas Darwin.
“Rekonstruksi di PT. Shopie Paris hanya memperagakan Melakban Kardus nya saja, itu sama sama di lihat para wartawan juga kan.” Tambah Darwin kepada awak media, selasa ( 21/8) sore.
Septian selaku Sekertaris LBH Pospera Banten ikut menjelaskan, “Sewaktu klient kami di tangkap di Polsek Neglasari, Kapolsek Robinson Manurung pun langsung mengelar konferensi pers di depan para media, dan memberikan statment bahwa ada 634 tas yang di curi di shopie paris.” Jelas Septian.
“Sedangkan yang sesuai di BAP, tersangka hanya beberapa tas saja yang di lakukan oleh beberapa tersangka yang di tahan di Polsek Neglasari, jelas ini tidak sesuai dan pernyataan yang tidak mendasar oleh pihak Kapolsek Neglasari.” Tambah Septian.
“Seharusnya Polsek Neglasari melakukan pendalaman kasus tersebut dan bertindak lebih profesional dalam menangani perkara ini supaya para pihak tidak merasa dirugikan.” Tegas Septian.
Daniel Nainggolan selaku tim LBH pun sangat menyanyangkan peristiwa ini, “Dalam proses rekonstruksi pun sempat menanyakan kepada penyidik apakah alat bukti berupa tas tersebut ada di tkp atau tidak, akan tetapi Kapolsek Neglasari bingung menjawab.” Papar Daniel.
“Saya menilai komunikasi yang dilakukan antara penyidik dengan Kapolsek pun tidak begitu baik.” Ujar Daniel.
“Atas sikap ini, kami LBH POSPERA Banten akan melayangkan surat protes mempertanyakan profesionalitas Kepolisian dalam penanganan kasus ini.” Tegas Daniel.
(Jacky)



